Sengkarut Dana Bantuan Tunai Korban Gempa M7.2 di Halsel

Sebarkan:
Rumah warga Kecamatan Gane Barat Selatan yang ambruk akibat gempa Magnitudo7, 2 tahun 2019 lalu. (dok. Istimewa)
HALSEL - Dana bantuan Hunian Tetap (Huntap) warga Gane Barat Selatan dan Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara yang merupakan korban gempa Magnitudo7,2 yang terjadi pada Minggu 24 Juli tahun 20219 lalu hingga saat ini masih mesterius.

Dana huntap yang bersumber dari APBN melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diberikan kepada setiap Kepala Keluarga yang rumahnya rusak berat, sedang dan ringan. Rumah rusak berat mendapatkan Rp50.000.000 per KK.

Dana siap pakai (DSP) ini ditransfer BNPB ke rekening masing-masing warga di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuha Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, rekening milik korban gempa tersebut diblokir pihak BRI atas perintah BPBD melalui surat rekomendasi.

Pihak BPBD sendiri beralasan rekomendasi pemblokiran itu dikeluarkan untuk mencegah dana bantuan tersebut disalahkan gunung oleh warga. 

"Jangan sampai dana bantuannya tidak dipakai untuk bangun rumah tapi belanja barang yang lain," kata mantan Kepala Pelaksanaan BPBD Daud Jubedi dipertengahan tahun 2020 lalu. 

Akibatnya, kurang lebih 3 tahun pasca gempa bumi warga Kecamatan Gane Barat Selatan dan Gane Timur Selatan belum menerima dana yang menjadi hak mereka. Warga pun tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan hak mereka salah satunya menggelar demonstrasi.

Untuk menggelar demonstrasi di Ibu Kota Kabupaten warga terpaksa mengeluarkan uang pribadi sebagai biaya transportasi dari Desa yang jarak tempuh melalui transportasi laut. Beberapa warga mengaku sudah banyak uang yang dikeluarkan untuk mencari keadilan di Ibu Kota Kabupaten. Padahal sebagai besar warga masih bertahan di tenda-tenda pengungsian. 

Di Ibu Kota Kabupaten, warga Gane Barat Selatan dan Gane Timur Selatan ini melakukan demonstrasi menuntut pihak Pemerintah agar segera mencairkan dana bantuan siap pakai yang menjadi hak mereka. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Rekening mereka tetap diblokir oleh pihak BRI KCP Labuha.

Tak sampai disitu, di tahun 2021 warga bersepakat menempuh jalur hukum yakni melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Halsel melalui Kantor Hukum Bambang Joisangadji dan Patners. Dalam gugatan warga menggugat pihak BPBD, BRI KCP Labuha dan PT. Jeras Bangun Persada yang merupakan kontraktor pengadaan Huntap.

"Tiga pihak yang kami gugat, BPBD, BRI KCP Labuha dan PT. Jeras Bangun Persada. Tiga pihak ini sebagai tergugat," kata Kuasa hukum warga korban gempa, Bambang Joisangadji, Selasa 8/2/2022.

Babang menjelaskan, para penggugat masing-masing dibuatkan buku tabungan di KCP BRI Labuha untuk pencairan uang bantuan tunai. Tetapi oleh BPBD, tidak memberikan kepada penggugat (korban gempa bumi). Ironisnya, pihak BPBD malah mengeluarkan rekomendasi kepada BRI KCP Labuha untuk memblokir rekening para penggugat. Lebih anehnya lagi kata Bambang, pihak BRI KCP Labuha menindaklanjuti rekomendasi dari BPBD tanpa memperhatikan ketentuan undang-undang perbankan.

"Yang jelas jelas perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang perbankan, bahwa secara hukum bank harus mengikuti ketentuan undang-undang perbankan bukan mengikuti surat rekomendasi BPBD Halmahera Selatan karena itu merupakan tindakan menyalahi aturan yang bersifat Lex Specialis," tutur Bambang.

Selain memblokir rekening warga korban gempa, BRI KCP Labuha juga memindahbukukan uang bantuan tunai senilai Rp15. 000.000 dalam rekening milik warga korban gempa (penggugat) kepada pihak PT. Jeras Bangun Persada tanpa sepengetahuan warga korban gempa yang notabene pemilik rekening.

Padahal pada saat itu warga korban gempa bumi sangat membutuhkan uang bantuan tunai tersebut untuk membangun rumah karena sudah berbulan-bulan tinggal di tenda pengungsian.

"Jadi warga korban gempa atau penggugat ini tidak pernah memberikan kuasa kepada BRI KCP Labuha untuk memindahbukukan uang di dalam rekening mereka ke pihak PT Jeras Bangun Persada," tukasnya.

Para penggugat juga tidak mengetahui ihwal kontrak perjanjian kerja sama antara mereka dan pihak PT Jeras Bangun Persada untuk membangun hunian tetap pengganti rumah mereka yang rusak. Para penggugat sendiri mengetahui kontrak kerja dengan pihak PT Jeras Bangun Persada ini setelah gugatan mereka masuk di Pengadilan Negeri Halsel.

"Semua tanda tangan di dalam dokumen 30 persen itu di rekayasa, termasuk dengan tanda tangan kontrak itu juga di rekayasa makanya masyarakat tidak tahu, nanti sudah perkara di pengadilan baru diketahui," cetusnya.

Gugatan warga korban gempa bumi ini sudah dimasukan ke Pengadilan Negeri Halsel beberapa waktu lalu dengan
Perkara No. 39/Pdt.G/2021/PN.Lbh. Dan pada Selasa tanggal 8 Febuari 2022 (hari ini) digelar sidang pembacaan gugatan.

Di hari yang sama Selasa 8 Febuari 2022, warga Gane Barat Selatan dan Gane Timur Selatan melakukan demonstrasi bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di depan Kantor BRI KCP Labuha dan Kantor BPBD.

Demonstrasi kali ini tuntutannya sama seperti aksi demonstrasi sebelumnya yakni menuntut pihak BPBD dan BRI KCP Labuha untuk membuka blokir rekening warga korban gempa bumi dan mencairkan secepatnya. Sebab, sampai saat ini masih banyak warga bertahan hidup di tenda-tenda pengungsian yang dibangun Pemerintah Kabupaten Halmahera pasca gempa pertengahan tahun 2019 lalu.

"Sampai saat ini masih banyak warga yang hidup di tenda tenda pengungsian akibat dari diblokirnya dana huntap oleh BRI," kata Harmain saat menggelar aksi di depan Kantor BRI KCP Labuha.

Demonstrasi warga korban gempa bumi M7,2 tahun 2091 dan GMNI di Kantor BRI KCP Labuha Desa Tomori. (Buwas/PM)
Kepala Pelaksana BPBD Abukarim Latar dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengaku berada diluar daerah. Namun dirinya menanggapi tuntutan warga korban gempa tiga tahun lalu itu. Menurut Abukarim, dirinya juga merasa perhatian kondisi warga korban gempa bumi yang masih bertahan di tenda-tenda pengungsian. 

"Saya masih di luar daerah. Tapi saya sangat perhatian dengan kondisi para warga. Saya berharap masalah ini cepat selesai supaya warga kembali tempati rumah yang layak,"kata Abukarim tanpa menjelaskan rekening warga yang masih terblokir di BRI KCP Labuha yang dikonfirmasi wartawan.

Menurut data dari BNPB mencatat, rumah rusak berat akibat gempa bumi Magnitudo7,2 sebanyak 1.061 unit, rusak sedang 1.412 unit. Fasilitas umum yang rusak berat berjumlah 78 dan rusak ringan 39 unit.

Kerusakan terbesar berada di Kecamatan Gane Barat Selatan dengan 542 unit rusak berat, Kepulauan Joronga 287 unit, Gane Barat 203 unit, Gane Timur Selatan 116 unit, Bacan Timur Tengah 72 unit, Bacan Timur Selatan 8 unit, dan Bacan Timur 2 unit. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini