DPMD Resmi Umumkan Pilkades Tahap I Tahun 2022

Sebarkan:
Sekertaris DPMD Halsel, Faris Madan. (dok.Buwas/PM)
HALSEL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi mengumumkan jadwal dan tahapan pemilihan kepala desa tahap I tahun 2022.

Sekertaris DPMD Faris Madan menjelaskan, sesuai jadwal yang ditetapkan, tahapan Pilkades tahun 2022 ini dimulai dari pembentukan panitia Pilkades yang dilakukan BPD pada tanggal 3 sampai 16 April. Kemudian di tanggal 17 sampai 1 Mei BPD menyampaikan nama-nama panitia Pilkades ke DPMD. Tahapan pencarian bakal calon kepala desa ditetapkan pada tanggal 25 Agustus sampai 2 September. Sementara pemungutan dan perhitungan surat ditetapkan pada tanggal 29 November 2022.

"Dalam jadwal dan tahapan itu kepala desa yang terpilih akan dilantik di di bulan Januari 2023. Itu sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan," tutur Faris Madan dalam konferensi persnya di Kedai Katu Desa Tomori, Jumat 25/3/2022.

Faris menambahkan, selain jadwal dan tahapan, DPMD juga telah menetapkan syarat tambahan bagi calonan kepala desa incamben yakni surat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat dan memasukkan dokumen laporan pertanggung jawaban selama satu periode (2017-2022) ke Inspektorat dan DPMD.

"Jika bebas temuan itu tidak diikutsertakan dalam syarat pendaftaran maka dengan sendirinya calon kepala desa incamben itu gugur secara administrasi," ujarnya.

Pilkades tahap I 2022 ini kata Faris, dilaksanakan di 180 desa yang tersebar di 30 Kecamatan. Pihaknya juga berkomitmen, Pilkades tahap I ini pelantikannya nanti dilakukan secara serentak tidak ada pelantikan pertama dan kedua seperti Pilkades sebelumnya di tahun 2016.

"Pemungutan suara di bulan november, jadi ada waktu dua bulan untuk penyelesaian sengketa pemungutan suara agar pelantikannya tepat waktu di bulan Januari 2023 secara serentak," cetus mantan komisioner KPU Halsel ini.

Anggaran Pilkades tahap I dipersiapkan senilai Rp 2 miliar. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini