Kejari Lidik Anggaran Perusda PT Prima Niaga

Sebarkan:
Kantor Kejari Halsel. (dok.Buwas/PM)
HALSEL - Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal diPerusahaan Daerah (Perusda) PT Prima Niaga.

"Iya, terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada PD. Prima Niaga Halsel," kata Kasi Pidsus Kejari Halsel Fardan, kepada media ini, Selasa 8/3/2022.

Meski demikian, dirinya tidak menyampaikan secara lengkap pihak-pihak yang turut dalam penyelidikan dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah tersebut. Hal ini lantaran perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Wah, kalau diterusin nanti saya malah nyampaikan materi penyelidikan. Itu baik Kejaksaan, Kepolisian atau KPK juga gak bisa sampaikan mas, kecuali sudah penyidikan seperti sewa alat berat di Dinas PUPR," ujarnya.

Sementara dari hasil penelusuran awak media, menemukan penyidik Kejaksaan Negeri Halsel telah meminta keterangan Wakil Ketua DPRD Umar Hi Soleman pada Rabu 2/3 pekan kemarin. Umar terlihat keluar dari kantor Kejaksaan sekitar pukul 16:30 WIT sambil membawa satu buah map. Umar yang saat itu menggunakan kameja warna kuning muda langsung keluar dari kantor Kejaksaan menuju parkiran mobil tanpa menyampaikan keterangan kepada awak media. 

Informasi yang dihimpun, dana penyertaan modal PT Prima Niaga sebesar Rp20 Miliar disinyalir mengalir ke kantong pribadi anggota DPRD Halsel periode 2014-2019. (Buwas/PM)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini