Pemprov Malut Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan DAK Fisik

Sebarkan:
Ahmad Purbaya

SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, meraih reward atau  penghargaan pengelolaan terbaik Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021 dari Kantor Perbendaharaan Negara atau KPN Ternate.

Penghargaan yang diterima Pemprov Malut ini dilihat dari realisasi kontrak sebesar Rp.343 miliar (343.604.546.759) dan realisasi penyaluran sebesar Rp.343 (343.408.046.715). Sementara realisasi DAK berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp.323 miliar (323.017.488.217).

"Alahmdulilah, tahun 2021 Pemprov Malut raih penghargaan peringkat satu dengan nilai kinerja DAK Fisik terbaik tahun anggaran 2021 dari KPN Ternate,"ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya kepada wartawan, Senin 21 Maret 2021.

Purbaya mengatakan, ada dua sumber kebijakan DAK fisik 2021 yakni DAK fisik reguler dan DAK fisik penugasan. Untuk DAK fisik reguler difokuskan pada pencapaian standar pelayanan minimal dan pemenuhan kesenjangan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan konektivitas.

Sementara DAK fisik penugasan lanjut Purbaya bersifat lintas sektor berdasarkan tema atau program yang mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas tertentu seperti, tema penurunan kematian ibu dan stunting, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan dan infrastruktur ekonomi berkelanjutan.

"Kita akan terus berupaya memanfaatkan anggaran DAK, sehingga program program pelayanan dasar bisa teratasi dengan baik,"jelasnya.

Purbaya menambahkan, dari realisasi penyaluran sebesar Rp343 miliar, kemudian realisasi SP2D Rp323 miliar, karena di tahun 2021 ada kebijakan realokasi anggaran akibat pandemi Covid-19.

Purbaya juga mengaku, ada tantangan dalam pengelolaan DAK fisik, olehnya itu, adanya pelibatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan governance dan keakuratan dalam laporan penyerapan dana capaian ouput. Penyesuaian kodefikasi DAK fisik pada SIPD, karena perlu penyesuaian nomenklatur dan perubahan APBD.

"Ada juga keterlambatan proses di BPJB diantaranya, menunggu penetapan DPA atau revisi DPA, keterlambatan penujukan pejabat pengadaan dan jenis barang yang akan dibeli tidak muncul atau terlambat muncul dalam e-katalog. Selain itu, keterlambatan pelaksanaan akibat pembatasan kegiatan karena pandemi Covid-19,"pungkasnya.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini