Polres Halsel Temukan Ada Galian C Ilegal Berkedok Sumbangan Mesjid

Sebarkan:
Aktifitas Galin C diduga ilegal berlokasi di Dodola Desa Wayamiga Kecamatan Bacan. (dok.Polres Halsel)
HALSEL - Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berhasil menemukan aktifitas galin C diduga ilegal yang terletak di jalan Metro Sayong Desa Wayamiga Kecamatan Bacan. Galian C ini dikerjakan salah satu pengusaha berinisial HS atau Acang bekerja sama dengan pemilik lahan SH atau Sahrin warga Desa Wayamiga pada awal bulan Februari lalu.
"Kami mulai lakukan penyelidikan terkait tindak pidana di bidang minerba (galian C) yang berlokasi di area Dodola Desa Wayamiga yang dilaporkan warga setempat beberapa waktu lalu," Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo, Kamis 3/3/2022.

Pada saat menerima laporan warga, dirinya menerjunkan anggota Opsnal Reskrim untuk melakukan pemeriksaan di lokasi galian C. Alhasil ditemukan operator alat berat BMH atau Boby sedang melakukan pengurukan tanah menggunakan eksavaktor. Anggota kemudian melakukan interview terhadap Boby di lokasi galian C. Dari hasil interview, Boby mengaku pemilik alat berat untuk aktifitas galin C adalah HS alias Acang. Boby juga diperintahkan Acang untuk membawa alat berat ke lokasi galian C. 

Sementara Acang dan pemilik lahan SH diinterview di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen izin melakukan aktifitas galin C dari pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Provinsi. Lebih lanjut ketiganya digiring ke kantor Polres Halsel untuk dilakukan interview lebih lanjut.

"HS atau Acang, Boby operator alat berat bersama pemilik lahan SH langsung diarahkan ke kantor untuk diinterview," ujar IPTU Aryo.

Setelah itu, pada tanggal 24 Februari lalu penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksan kepada HS atau Acang namun HS memilih mangkir dari panggilan tersebut tanpa alasan.

Kasat Reskrim IPTU Aryo menjelaskan, pada Rabu 2/3 pihaknya kembali turun di lokasi galian C. Disana anggota menemukan aktifitas galin C masih berlangsung. Pihak langsung menggiring operator alat berat, pengawas dan supir dumtruck ke kantor Polres untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan HS, kata IPTU Aryo, aktifitas galin C tersebut dilakukan sejak tanggal 9 Febuari 2022 dan tidak memiliki izin dari Dinas terkait. Aktifitas galin C diduga ilegal ini hanya berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Desa Wayamiga tentang normalisasi yang dikeluarkan pada tanggal 14 Februari 2022.

Sementara itu, dihadapan penyidik, SH selaku pemilik lahan mengaku bawa dirinya hanya mengantongi surat jual beli tanah. Dari hasil pengambilan material galian C tersebut untuk dijual. Hasil penjualan, menurutnya, sebagian disumbangkan  untuk keperluan pembangunan masjid di Desa Wayamiga, sebagian masuk ke kantong HS atau Acang dan sebagian untuk dirinya sebagai pemilik lahan.

"Namun, sampai sekarang  HS belum menyetor uang ke pemilik lahan untuk disumbangkan ke mesjid," cetus IPTU Aryo.

Selain pengusaha dan pemilik lahan, penyidik juga memeriksa JL yang merupakan pengawasan galin C. JL bertugas mencatat setiap muatan material tanah yang dijual keluar menggunakan dumtruck kepada HS.

JL menjelaskan, material yang dijual keluar oleh HS alias Acang dihitung satu ret dumtruck Rp 60. 000. Dari Rp. 60.000 itu dibagi ke panitia pembangunan mesjid dan pemilik lahan masing-masing Rp. 10.000 sisanya Rp. 40.000 untuk HS sebagai pemilik alat atau pengusaha galian C.

Menurutnya, hasil penyelidikan penyidik bahwa, pemilik alat berat hanya memanfaatkan warga Desa Wayamiga melakukan aktifitas galian C dengan dalil membantu pembangunan panitia mesjid. Dirinya berjanji terus melakukan penyelidikan hingga masalah ini ada titik terang.

"Senin pekan depan kami agendakan meminta keterangan ahli di Dinas ESDM Provinsi," pungkas IPTU Aryo. (Buwas/PM)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini