BPKAD Malut Minta 15 OPD Ajukan Permintaan Pembayaran Utang

Sebarkan:

 

Ahmad Purbaya
TERNATE - Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) dalam upaya melakukan pembayaran utang pihak ketiga yang melekat dimasing-masing dinas bisa di bilang lancar meski begitu semuanya tergantung usulan Organisasi Perangkat Daerah 

Kepala BPKAD Provinsi Malut Ahmad Purbaya kepada wartawan Senin (31/5/2022) mengatakan, sejauh ini sistem pembayaran utang pihak ketiga tidak ada kendala, hanya saja mekanisme pembayaran harus ada rekomendasi dari Inspektorta serta persetujuan Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD), sehingga kedepan tidak ada masaalah.

“Intinya BPKAD tidak masalah menyelesaikan utang pihak ketiga, yang terpenting ada rekomendasi Inspektorat dan persetujuan DPRD”.

Purbaya bilang utang pihak ketiga yang melekat dari 15 Organisasi perangkat Daerah (OPD) itu juga segera di lakukan permintaan sehinggan BPKPAD dapat hitung untuk diselesaikan tahun ini, sehingga tahun depan tidak ada penumpukan utang. BPKAD siap membayar apabila diusulkan oleh OPD.

Olehnya itu dirinya berharap kepada OPD agar segara memasukan permintaan, untuk diproses, sebab tugas badan keuangan hanya siap meproses pembayarannya. “ Kalau ada permintaan kami siap proses.

Lanjut Purbaya, untuk saat ini SIMDA masih terkendala, sebab ada perubahan sistem antara SIMDA lama ke Simda baru. Jadi semua tetap disesuaikan.(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini