Bawaslu Halsel Sosialisasi Netralitas ASN

Sebarkan:
Bawaslu saat menyerahkan surat himbauan kepada Direktur RSUD Labuha. (dok. Humas Bawaslu)
HALSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan sosialisasi pencegahan netralitas ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua Bawaslu, Asman Jamel menjelaskan, Bawaslu mulai melakukan himbauan kepada ASN, TNI/Polri terkait netralitas dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap netralitas ASN. 

"Himbauan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan netralitas ASN lingkup pemerintah daerah jelang pemilu tahun 2024," kata Asman kepada awak media, Kamis 30/6/2022. 

Kegiatan himbauan ini dilakukan dengan cara bersilaturahim langsung dengan pimpinan Polres Halsel, Kejari,RSUD Labuha, Sekertaris Daerah, DPMD, Dinas Pendidikan. Dalam silaturahmi tersebut, Bawaslu menyerahkan surat himbauan netralitas ASN.

"Kita akan silaturahmi ke semua OPD termasuk instansi vertikal menyampaikan surat himbauan netralitas ASN dalam tahapan pemilu di tahun 2024," cetus Asman

Aturan mengenai netralitas ASN kata Asman, dalam pemilu tahun 2024 sebagaimana ketentuan umum pasal 1 angka 3 Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 menjelaskan bahwa, pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Asman, aturan mengenai kampanye pemilu oleh presiden dan wakil presiden serta pejabat negara lainya juga dijelaskan dalam ketentuan umum, ASN dihimbau tetap menjaga netralitas sebagai ASN.

Jadi kata Asman, ASN diharapkan menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan selama berlangsungnya pemilu 2024 mendatang.

"Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, beraviliasi dengan partai politik serta tidak membuat merugikan calon presiden dan wakil presiden, calon DPR dan DPRD," pungkasnya. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini