Gubernur Malut Sebut Morotai Masuk Dalam Kategori wilayah strategis nasional

Sebarkan:
Rapat koordinasi daya saing daerah

TERNATE - Rapat Koordinasi (Rakor) daya saing daerah asistensi dalam rangka peningkatan daya saing wilayah berbasis kawasan dan strategi nasional yang dilaksanakan Biro Perekonomian resmi di buka oleh Gubernur Maluku Utara, yang diwakili asissten III Asrul Gaelea.

Kegiatan tersebut berlangsung di Batik Hotel, kota Ternate, pada Kamis, 16 Juni 2022 yang dihadiri peserta dari Bappeda lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.

Dalam sambutan gubernur Malut, yang dibacakan Asissten III Asrul Gaelea menjelaskan, dengan banyaknya kawasan-kawasan khusus atau strategis nasional yang dikembangkan di daerah, dimana jenis kawasan khusus sebagaimana yang diuraikan didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ayat 2 Pasal 360 merupakan jenis-jenis kawasan khusus yang diidentifikasi selama ini dikembangkan oleh kementerian dan lembaga terkait di daerah. 

"Kita ketahui bahwa salah satu daerah di provinsi Maluku Utara yang masuk dalam kategori wilayah strategis nasional sekaligus kawasan ekonomi khusus adalah Kabupaten Pulau Morotai. Selain berkedudukan sebagai wilayah perbatasan, Morotai dikenal sebagai pulau sejarah perang dunia ke II. Dalam pengembangannya, Morotai juga memiliki peluang investasi pembangunan yang sangat tinggi karena potensi sumber daya alam yang dimilikinya seperti Perikanan dan Kelautan dan Pariwisata,"ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut kata Asrul, diperlukan strategi yang tepat melalui promosi, penyediaan infrastruktur yang memadai, sumber daya yang berkualitas, manajemen pengelolaan ibukota kabupaten yang efektif, optimalisasi pasar yang akan memperkuat daya beli masyarakat dan peningkatan daya tarik ibukota. 

"kepada seluruh peserta rakor agar dalam pertemun ini mampu merumuskan berbagai kebijakan dan strategi dalam menghadapi hambatan dan kendala yang dapat terjadi dalam pelaksanaan antar kewenangan"ucapnya.

Selain itu Gubernur juga berharap melalui penguatan kelembagaan dalam konteks pengambilan kebijakan lintas wilayah atau kewenangan dan peran dari pusat sampai wilayah administratif  ditetapkan sebagai kawasan khusus atau strategis nasional. 

"kepada seluruh perangkat daerah untuk tetap bersatu dalam rangka mengawal kesinambungan jalannya pembangunan"tandasnya.(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini