Terkait Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat, Kejari Halsel Bidik Tersangka Lain

Sebarkan:
Konferensi pers penatapan tersangka WS beberapa pakan lalu. (dok. Kejari Halsel)
HALSEL - Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menahan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan, WS. Penahanan WS ini berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor PRINT-188/Q.2.13.4/Fd.2/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Sesuai keterangan yang diterima media ini dari Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel Fardana Kusuma bawah, tersangka WS ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Sektor Retribusi penggunaan kekayaan daerah dalam kegiatan sewa alat berat, di Dinas PUPR Halsel tahun anggaran 2018-2020 dengan nilai kerugian daerah Rp. 2.10 juta.

Sementara itu, Kasi Pidsus Eko Wahyudi mengatakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, pihak penyidik Kejari Halsel menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainnya. Sebab, tim penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan. 

“Tersangka WS kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kita titipkan di Lapas Kelas III Labuha. Untuk tersangka lain masih kami dalami," tutur Eko Wahyudi. (Buwas/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini