Bawaslu Halsel Tegaskan 249 Kades di Halsel Tak Ikut Main Politik Praktis

Sebarkan:
Rais Kahar, Kordiv HPL saat menyerahkan surat himbauan kepada Wakil Ketua APDESI, Muin Abdurrahim. (dok.Humas Bawaslu)
HALSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, menghimbau kepada 249 kepala desa di 30 Kecamatan tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Kordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan antar lembaga (PHL) Bawaslu Halsel, Rais Kahar saat diwawancarai diruang kerjanya Jum'at, 01/7/2022.

Rais mengatakan, kepada 249 kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Halmahera Selatan tidak terlibat dalam politik praktis dalam pemilu serentak tahun 2024.

"Bawaslu Halsel sudah sosialisasi menyampaikan surat kepada pimpinan OPD dan instasi vertikal terkait netralitas ASN dan TNI/Polri agar tidak terlibat politik praktis, bahkan kades se-Kabupaten Halsel juga diminta tidak ikut main politik praktis dalam pemilu 2024 sesuai aturan perundang-undangan,"ujarnya.

Menurut Rais, sebagaimana ketentuan dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3  juga disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

"Sebagai langkah pencegahan politik praktis di tingkat desa, kami  tegaskan kades di Halsel menjaga netralitas tidak terlibat dalam politik praktis pada pemilu 2024 serentak," pungkasnya. 

Sementara itu, Wakil ketua APDESI Halsel, Muin Abdurahim setelah menerima surat  himbauan dari Bawaslu mengatakan, surat Bawaslu terkait himbauan untuk tidak terlibat politik praktis akan disosialisasikan kepada seluruh kades di Halsel.
 
"Kami akan  tindaklanjuti surat Bawaslu, APDesi yang menghimpun 249 kepala desa tersebar di 30 Kecamatan se-Halsel  agar hindari praktek politik praktis dalam mengaja kualitas pemiliu  serta menegakkan keadilan pemilu di tahun 2024 mendatang," ujarnya. (Humas Bawaslu/Buwas).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini