Kuasa Hukum Mantan Karyawan PT. GMM Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan:
Noldi Kurama, kuasa hukum mantan karyawan PT. GMM. (dok.Istimewa)
HALSEL - Kuasa hukum mantan karyawan PT. GMM, Irfan Paoda, Noldi Kurama dalam waktu dekat melayangkan somasi kepada pihak PT GMM. Hal ini dilakukan lantaran Irfan Paoda di PHK oleh PT. GMM.

"Kami tempuh jalur hukum (somasi). Sebab, PHK yang dilakukan PT GMM ini menyelahi UU nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja," ujar Noldi, dalam keterangannya kepada PotretMalut.com, Sabtu 23/7/2022.

Noldi menjelaskan, dalam kontrak kerja kliennya masih punya kontrak 11 bulan masa kerja. Oleh karena itu, ketik di PHK pihak PT. GMM harus membayar hak kliennya sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. 

"Yang seharusnya PT. GMM harus membayarkan sisa masa kontrak dengan besaran gaji yang telah disepakati bersama dengan klien saya pada saat masuk perusahan. Tapi yang dilakukan pihak PT. GMM hanya membayar upah sisa bulan ini (Juli 2022). ujarnya. 


Padahal dengan jelas kata Noldi, dalam bunyi ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

"Aturan sudah jelas, maka dari itu sebagai kuasa hukum saya akan tempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi supaya ada keadilan yang didapat oleh klien kami," cetusnya.

Sementara itu pihak PT. GMM melalui Manager HRG Irfan Susandra sampai saat ini belum memberikan penjelasan kepada awak media hingga berita ini ditayangkan. (Buwas/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini