PT. GMM PHK Karyawan Tanpa Bayar Pasangon

Sebarkan:
Ilsustrasi
HALSEL - PT. Gelora Mandiri Membangun (PT. GMM) diduga melakukan diskriminasi terhadap Irfan Paoda salah satu pekerja dengan cara pemutusan kontrak kerja (PHK) dan tanpa membayar ganti rugi sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2020 tenang cipta kerja.

Penasehat hukum, Irfan Paoda, Noldi Kurama dalam keterangannya diterima PotretMalut.com, mengatakan, kliennya seorang buruh yang sudah bekerja di PT. GMM kurang lebih dua tahun satu bulan dengan status sebagai Karyawan kontrak.

Aturan dalam PT GMM kata Noldi, karyawan yang sudah dikontrak selama satu tahun dan apabila diperbarui ketika selesai masa kontrak setahun kerja untuk diperpanjang lagi. 

"Yang terjadi pada klien saya adalah dimana dia masuk kerja 1 bulan terus kemudian di PHK oleh perusahan pada tanggal 22 Juli 2022 dan hanya diberikan upah sisa bulan ini (Juli) dan upah kompensasi tanpa ada surat peringatan pertama (SP1)," kata Noldi dalam keterangannya, Sabtu 23/7/2022.

Padahal kata Noldi, jika merujuk pada UU Cipta Kerja Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja atau buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

"Dimana dalam kontrak kerja klien saya masih punya 11 bulan masa kerja dan hak yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja, yang seharusnya PT. GMM harus membayarkan sisa masa kontrak dengan besaran gaji yang telah disepakati bersama dengan klien saya pada saat masuk perusahan. Tapi yang dilakukan pihak PT. GMM hanya membayar upah sisa bulan ini," ujarnya. 

Padahal dengan jelas dalam bunyi ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

"Untuk itu dalam waktu dekat saya selaku kuasa hukum Irfan Paoda akan melayangkan somasi PT. GMM atas hak yang seharusnya dibayarkan untuk klien saya," tandasnya.

Sementara itu, pihak PT GMM melalui Manager HRG Irfan Susandra dikonfirmasi melalui WhatsApp belum merespon konfirmasi dari wartawan. (Buwas/PM)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini