Asisten II Bidang Kesejahteraan dan Pembangunan Ekonomi, Sri Hariyanti Hatari saat memberikan sambutan |
TERNATE, Potret - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara menggelar Bimbingan Teknis Arah Kebijakan Penyususnan APBD Tahun 2023, Kamis siang, 1 September.
Bimbingan teknis (Bimtek) ini menghadirkan Inspektur II Inspektorat Jendral Kemendagri, Ucaok A. Dumenta dan Dir Fasilitasi Pelaksanaan dan Penatausahan Keuangan Daerah Kemendagri, Horas M. Panjaitan.
Bimtek ini dihadiri oleh sejumlah kepala OPD dan analis bagian perencanaan lingkup OPD Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Bimtek yang digelar di Gamalama Ballroom Sahid Bela Hotel ini dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang diwakilkan kepada Asisten II Bidang Kesejahteraan dan Pembangunan Ekonomi, Sri Hariyanti Hatari.
Sri Hariyanti Hatari dalam membacakan sambutan tertulis Gubernur Maluku Utara menyampaikan, arah penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
Arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah beserta pokok-pokok perubahannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penyusunan APBD.
“Penguatan kemampuan aparatur pemerintah daerah dapat mengelaborasi secara lebih cermat dan mendalam terkait kebijakan perencanaan penganggaran, penatausaahan berbasis kinerja yang menjadi dokumen dan rujukan utama pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sri.
Sri mengharapkan bimtek ini dapat diimplementasikan pada proses perencanaan anggaran di masing-masing perangkat daerah. Agar aplikasinya efektif, setiap OPD perlu membahas dan menguraikan secara oprasional tentang arah kebijakan penyusuan APBD Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Dengan narasumber yang berkompeten dari Kemendagri RI guna pencapaian tujuan dimaksud. Saya berharap semoga melalui kegiatan ini, akan menjadi awal yang baik bagi kita semua dalam melaksanakan tahapan perencanaan penganggaran sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah, sehingga pada saat nantinya akan tersusun APBD yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Sri menjelaskan, APBD merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka mendukung tugas-tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan perlu diatur mulai dari perencanaan, pengangaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban maupun pengawasan keuangan daerah.
Dalam rangka penyusunan APBD yang berkualitas, diperlukan informasi mengenai kebijakan yang digunakan sebagai dasar penyusunan APBD dengan peningkatan pengetahuan dan pemahaman pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Ini supaya keinginan menyusun APBD yang berkualitas di tahun 2023 diharapkan nantinya dapat memberikan dampak pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan daerah Maluku Utara,” sebutnya. (red/adv)