Pemkab Halsel Resmi Bekukan Tiga Izin Usaha THM

Sebarkan:

Salah satu staf DPM-PTSP menyerahkan surat pembekuan izin usaha kepada, Donal mengejar Hoks karaoke. (Istimewa)
HALSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel)  melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) akhirnya mengeluarkan surat pembekuan tiga izin usaha tempat hiburan malam (THM).

Sesuai surat nomor 503/209/X/2022 yang dikeluarkan DPM-PTSP pada Kamis, 6 Oktober ini ditujukan kepada pemilik THM yakni Hoks karaoke, Bungalow I dan Bungalow II. Surat yang ditandatangani Kepala DPM-PTSP Farid ini tentang pembekuan izin usaha. 

"Ditemukan bahwa usaha karaoke sudara telah menyalahi ketentuan dalam surat izin usaha yang diberikan yakni memperjual belikan minum beralkohol. Untuk itu izin usaha karaoke saudara untuk sementara dibekukan (Tidak dapat melaksanakan aktivitas usaha) terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya," demikian kutipan isi surat tersebut.

Langkah Pemkab Halsel membekukan izin usaha ketiga THM ini lantaran pada Rabu 5/10 malam sekitar pukul 23 : 15 WIT, Bupati Usman Sidik melakukan inspeksi mendadak (Sidak) diketiga THM tersebut. Dari hasil sidak bersama Satpol-PP dan personal Polres Halsel ini ditemukan sejumlah barang bukti minum keras jenis cap tikus dan bir hitam yang sudah dikonsumsi oleh pengunjung bersama para wanita pemandu lagu. (Buwas/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini