Purbaya : OPD Sudah Bisa Proses DPA Perubahan

Sebarkan:

 

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya 

SOFIFI, PotretMalut – Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini sudah bisa mengesahkan daftar penggunaan anggaran (DPA) APBD Perubahan tahun 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Provinsi Malut Ahmad Purbaya mengatakan, pada September lalu DPRD Provinsi Malut telah menyetujui besaran APBD Perubahan sebesar Rp 3,5 triliun (3.553.470.258.000).

APBD Perubahan yang ditetapkan Rp 3,5 triliun itu, dilihat dari pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2,9 triliun (2.912.978.145.000), pendapatan daerah dalam APBD Perubahan Rp 3,5 triliun (3.553.470.258.000) atau naik sebesar Rp 640 miliar (640.492.113.000).

“Saat ini SKPD sudah bisa melakukan pengesahan DPA APBD Perubahan,”ungkap Purbaya ketika dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Purbaya menambahkan, proses DPA saat ini tidak lagi melekat di BPKAD. Tapi, SKPD langsung print out, kemudian dibawa ke masing-masing TAPD untuk ditandatangani.

“Jika SKPD sudah selesai print out DPA, maka langsung dibawa ke TAPD untuk ditandatangani,”katanya.

Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menyatakan, jika semua TAPD telah menandatangani DPA, maka SKPD sudah bisa menyusun permintaan pencairan anggaran kegiatan yang melekat di APBD Perubahan.

“Ya semua tergantung SKPD, jika cepat memproses DPA maka sudah bisa mengajukan permintaan pencairan,”pungkasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini