Pegawai RSUD Chasan Boesoerie dan LPP-Tipikor Desak Gubernur Bayar Hutang TPP

Sebarkan:
Puluhan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur, Sofifi, Senin (12/12/22).

SOFIFI, PotretMalut - Puluhan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie bersama Lembaga Pengawasan dan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Provinsi Malut mendesak Gubernur Malut segera membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Desakan tersebut disampaikan saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur, Sofifi, Senin (12/12/22). TPP pegawai RSUD Chasan Boeseoerie sudah bertahun-tahun tidak dibayar. Masa aksi menggunakan satu mobil truck, sound system, dan spanduk bertuliskan “Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera tuntaskan hutang TPP pegawai RSUD Chasan Boesoerie,.”

Koordinator lapangan Zainal Ilyas mengatakan, pihaknya bersama pegawai RSUD Chasan Boesoerie melakukan aksi lantaran TPP belum dibayar Pemprov Malut. "Bersama ini kami atas nama LPP-Tipikor Maluku Utara menyampaikan kepada Bapak Gubernur Provinsi Maluku Utara atas sikap dan keperihatinan kami terhadap situasi yang terjadi pada RSUD Chasan Boesoerie di Ternate,"kata Zainal dengan suara tinggi saat berorasi.  

Dia menyebutkan, sampai kini TPP pada BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Chasan Boesoerie yang belum dibayar tersebut sebanyak 3 bulan pada tahun anggaran 2020, 2 bulan pada 2021, dan tahun 2022 ini sebanyak 10 bulan.

Lanjutnya, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Maluku Utara No. 01.A/LHPIXIX.TER/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 terdapat hutang RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara atas biaya tambanan penghasilan dokter (ASN) berdasarkan kelangkaan profesi dokter bulan Juli, Oktober

sampai Desember tahun anggaran 2021 senilai Rp 40.000.000.

Selajutnya, kata Zainal terdapat hutang TPP bulan September senilai Rp 2.412.200.000, Oktober Rp 2.418.400.000, juga hutang TPP pegawai senilai Rp 2.218.250.000 bulan November 2021, dan hutang TPP senilai Rp 2.333.000.000 pada Desember 2021.

Tidak hanya itu, Zainal mengatakan Plh Direktur RSUD Chasan Boesoerie sejak dilantik hingga saat ini tidak dapat mengambil kebijakan apapun atas hutang TPP. "Plh Direktur RSUD Chasan Boesoerie, pada saat rapat di RSUD Chacan Boesoerie mengatakan, TPP yang hingga saat ini menjadi hutang tidak dapat dibayarkan tanpa alasan jelas,"ujar Zainal yang juga Ketua LPP-Tipikor Malut.  

Atas dasar persoalan tersebut maka pihaknya mendesak Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk:  

1. Mendesak Pemprov Malut segera melakukan pembayaran atas hutang TPP RSUD Chasan Boesoerie tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022

2. Mendesak Gubernur Malut segera mencopot jabatan Wakil Direktur (Wadir) Keuangan dan Wadir SDM RSUD Chasan Boesoerie, yang dinilai gagal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

3. Gubernur Malut, agar menegur secara lisan dan tulisan kepada Plh. Direktur RSUD Chasan Boesoerie, agar lebih fokus pada permasalahan RSUD (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini