Permintaan Pembayaran DBH Belum Direspon Kemenkeu RI

Sebarkan:

Kepala BPKAD Malut: Ahmad Purbaya 

SOFIFI, PotretMalut - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, belum merespon permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) untuk membayar Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi sebesar Rp138 miliar.

DBH Provinsi yang harus ditrasnfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh Kemenkeu adalah, DBH SDA, Minerba dan Royalti sebesar Rp135 miliar (135.155.743.015) serta DBH Kehuatan dan DR sebesar Rp3 miliar (3.636.639.089) dengan total sebesar Rp138 miliar.

"Kita berharap dana tersebut bisa ditranfer oleh kemenkeu, agar kebutuhan di akhir tahun bisa ditangani,"ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya ketika dikonfirmasi, Kamis (22/12).

Purbaya mengatakan, kebutuhan daerah yang harus diselesaikan saat ini adalah, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Chb, Tagihan BPJS Kesehatan, Gaji PPPK dan gaji guru Honorer Daerah (Honda).

Kebutuhan daerah telah dicantumkan dalam surat gubernur yang ditujukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Cq, dirjen perbendaharaan, nomor : 900.1.14.3/3832/G, perihal permohonan penyaluran dana.

"Kebutuhan yang harus kita atasi saat ini juga dicantumkan dalam surat yang disampaikan ke Kemenkeu, sehingga Kemenkeu bisa dapat merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan kita saat ini,"jelasnya.

Lanjut Purbaya, surat gubernur disampaikan pada 2 Desember lalu, Menkeu telah merespon dengan surat dari direktorat jendral perimbangan keuangan nomor : S-137/PK/PK.2/2022, tertanggal 3 Oktober, perihal penyampaian data penyaluran kurang bayar dan penyelesaian lebih bayar DBH berdasarkan KMK nomor : 29/KM.07/2022.

"Permintaan data dari Kemenkeu sudah kita ajukan dengan total DBH yang harus dibayar Rp138 miliar. Tinggal kita menunggu realisasi dari Menkeu,"tandasnya (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini