Sudah Dua Kali Kemendagri Tidak Akomodir Usulan Gubernur

Sebarkan:
Kepala Biro Adpim Malut, Rahwan K Suamba

SOFIFI, PotretMalut - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemrov Malut), sampai saat ini belum menerima hasil salinan SK PJ Bupati Halmahera Tengah (Halteng)

Kepala Biro Adpim Rahwan K Suamba ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, sejauh ini Pemprov belum mendapat panggilan resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait SK PJ Halteng.

“Jadi pada prinsipnya Pj Bupati Halteng di SK itu, kita Pemprov belum dipanggil untuk menerima secara resmi salinan SK tersebut, “ ucapnya.

Rahwan mengatakan, semestinya Kemendagri harus mengangkat pejabat daerah yang mengetahui kondisi daerah, namun Kemendagri kembali tidak akomodir usulan Gubernur.

“Pejabat di Maluku Utara juga banyak dan sudah mengetahui kondisi daerah. Harusnya Kemendagri pikirkan soal itu. ”ujar Rahwan.

Sementara SK yang sudah muncul ke publik Pemprov sementara sedang melakukan kordinasi di Kemendagri. Sebab SK yang dikeluarkan harus sesuai dengan masa jabatan.

“Dengan adanya surat itu, kita sedang koordinasikan dengan Kemendagri, apakah salinan yang dikeluarkan dari Kemdagri ataukah dari mana,”jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Malut, Darwis Pua, bahwa pihaknya juga belum menerima SK tersebut.

“Sampai saat ini kami belum lihat SK resminya. Kalaupun benar pemerintah pusat sudah putuskan, kami tetap menerima karena sudah menjadi keputusan,”pungkasnya.

Lanjut Darwis, meskipun sebelumnya Gubernur telah mengusulkan tiga nama yang dianggap memenuhi syarat, tetapi semua berada pada kewenangan Kemendagri.

“Nama-nama yang diusulkan Gubernur harusnya Kemendagri kembali tanyakan kepada Gubernur siapa yang dipakai.

Sekedar diketahui, SK yang berseliweran telah menerangkan, Keputusan Mendagri Tito Karnavian mengangkat Ikram M. Sangadji sebagai Penjabat Bupati Halteng sesuai SK Kemendagri Nomor 100.2.1.3-6272 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah.(red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini