BPKAD Malut Bakal Merekon Utang Pihak Ketiga di Masing-masing OPD

Sebarkan:
Ahmad Purbaya 

SOFIFI, PotretMalut - Pemerintah Provinsi Maluku Utara rencananya merekon seluruh utang pihak ketiga di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tujuan mengetahui jumlah utang untuk dapat dibayarkan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya, kepada Media Brindo Grup (MBG) Kamis (12/1/23).

Menurutnya, setelah utang ini direkon, masing- masing OPD serhakan ke Inspektorat untuk di review. Kemudian hasil review akan di sampikan ke Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) untuk mendapatkan persetujuan.

"Setelah dilakukan review, hasilnya akan diserahkan ke DPRD untuk mendapat persetujuan bahwa utang tersebut akan di bayarkan mendahului APBD Perubahan. Setalah itu akan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) gubernur terkait penetapan utang pihak ketiga yang dibayarakan," ujar Purbaya. 

Mantan kepala Inspektorat ini mengatakan, setelah ditetapkan SK Gubernur, BPKAD akan membayar setelah DPA-nya dicetak dan itu paling cepat akhir Februari atau paling lambat akhir Maret, akan dibayarkan.

“ Kalau proses ini berjalan bagus, Insa Allah akhir Februari atau awal Maret sudah dilakukan pembayaran utang." tandasnya.(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini