Ketua DPD GPM Menduga Mantan Direktur RSUD CB Dilindungi Pemprov Malut

Sebarkan:

 
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek
TERNATE, PotretMalut – Dugaan tindak pidana korupsi anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah Cahasan Boesoerie (RSUD CB) Ternate terkesan ditutupi oleh pihak Inspekorat. 

Padahal diketahui bahwa, mantan Direktur RSUD CB Samsul Bahri telah melakukan pengembalian senilai Rp.297.000.000. Namun Inspektorat tidak menyampaikan temuan itu ke publik.

Hal ini disorota Ketua Dewan Pempinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara, Sartono Halek.

Sartono  kepada wartawan Media Brindo Group (MBG) Senin, (23/1/2023) mengatakan, atas dasar apa Inspektorat tidak berani menyampaikan hasil temuan ke publik. Patut diduga inspekorat melindungi mantan Direktur RSUD CB.

“Jangan-jangan mantan Direktur RSUD  CB Samsul Bahri dilindungi khusus oleh Pemprov Malut,” ujarnya.

Sartono menuturkan, kelebihan pembayaran atas tambahan penghasilan mantan direktur RSUD sebesar Rp 297.500.000, dan itu sudah disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) melalui Bank BPD Maluku-Malut dengan nomor rekening 06010xxxxx milik Pemprov Malut, tanggal 15 November 2022 senilai Rp 50 juta, 

Sementara di tanggal 19 Desember 2022 kembali disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) melalui Bank BPD Maluku-Malut dengan nomor rekening 06010xxxxx milik Pemprov Malut senilai Rp 247.500.000.

“Jadi total temuan yang dikembalikan mantan direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Cahasan Boesirie Ternate Samsul Bahri  ke kas daerah sebesar 297.500.500, “ pungkasnya.

Lanjut dia, dengan adanya pengembalian ini telah membuktikan bahwa tunggakan TPP Nakes kurang lebih 28 bulan itu mengalir ke oknum-oknum pejabat RSUD CB.

“Yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian, ini membuktikan bahwa tunggakan TPP Nakes kurang lebih 28 bulan mengalir ke oknum-oknum pejabat RSUD CB, ” tandasnya. (tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini