Pemilik PT. ANI Laporkan Bob Brata Djaya Ke Polda Maluku Utara

Sebarkan:
Tim Kuasa hukum, Hendra Karianga saat mendampingi Direktur PT. ANI

TERNATE, PotretMalut - Bob Brata Djaya resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, akta dan penyerobotan areal pertambangan yang dimiliki oleh PT. ANI di Kabupaten Halamhera Timur. 

Hal itu disampaikan tim penasehat hukum, Hendra Karianga dan Associates yang mendampingi Direktur PT. Adita Nikel Indonesia (PT. ANI) dalam jumpa pers, Jumat (20/1/23).

Hendra mengatakan, Bob Brata Djaya dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Maluku Utara karena diduga memalsukan dokumen PT. ANI. Dalam pemalsuan itu, Bob Brata bekerja sama dengan notaris Ivan Gelium Lantu melakukan perubahan akta PT. ANI dengan menerbitkan Akta nomor 1 Tahun 2014. Selain itu, Bob Brata bekerja sama dengan Bambang Prayogo melakukan konspirasi bersama notaris Dina Hindrasari Sunarhadi membuat Akta nomor 2 Tahun 2021. 

"Akta nomor 1 Tahun 2014 dan akta nomor 2 Tahun 2021 itu berisi perubahan komposisi pemegang saham. Sementara akta nomor 2 Tahun 2021 berisi mengambil ahli seluruh saham dan mengubah kepengurusan PT. ANI," jelasnya. 

“Dari kebijakan pemalsuan tersebut, kami selaku penasehat hukum menilai kalau Bob Brata dan kawan-kawan telah melakukan tindakan melawan hukum. Sebab telah mengubah seluruh dokumen berdirinya PT. ANI pertama kali, berdasarkan Akta notaris nomor 46 Tahun 2007 yang disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor w-707621. ht01.01-th2007, tertanggal 9 Juli 2007 dengan Direktur Burhanudin Leman Djaelani,”sambungnya.

Setelah itu, lanjutnya, dalam perjalanan PT. ANI mengalami perubahan struktur kepengurusan dan saham, terbit Akta nomor 13 Tahun 2013 dan Akta nomor 35 perubahan saham dan kepemilikan tanpa melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Jo. Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Isi akta seluruhnya dipalsukan dan itu bukti kriminal,"ucapnya.

Dari akta induk, kata Hendra, masalahnya adalah diubah dan diterbitkan Akta nomor 1 dan nomor 2. Karena Akta nomor 1 dan 2 itu adalah tindakan manipulatif, kriminil yang dilakukan oleh Bob Brata dan kawan-kawan. Olehnya, Bob Brata dan kawan-kawan merupakan pelaku kriminil yang melakukan tindakan manipulatif bekerja sama dengan notaris lalu mengubah akta PT. ANI kemudian memasukkan nama menjadikan pemilik. 

"Tindakan itu, kami lalu mengambil tindakan hukum melaporkan ke Polda Maluku Utara dengan laporan pengaduan," ujarnya.

Hendra menyampaikan, pasal yang disangkakan para pelaku Bob Brata dan kawan-kawan, pasal pemalsuan dan penempatan keterangan palsu, yakni Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan serta penggelapan aset.

"Kami berharap aparat penegak hukum Polda Maluku Utara agar serius menangani masalah yang dilaporkan. Karena, jika tidak ditangani akan menjadi konflik di tengah masyarakat. Apalagi sekarang sudah ada upaya menduduki areal tambang tanpa izin," tandasnya. 

Di tempat yang sama, Direktur PT. ANI Burhanudin Leman Djalani menambahkan, selain memalsukan dokumen seperti disampaikan oleh penasehat hukum Hendra Karianga. Para terduga pelaku Bob Brata merupakan orangnya H. Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto. 

"Jadi masyarakat juga takut memprotes, karena Bob juga membawa nama Tommy Soeharto dalam kasus ini,” katanya. 

Menurutnya, kehadiran Bob Brata dan kawan-kawan telah menciptakan situasi yang akan menimbulkan kerusuhan di Maluku Utara. Untuk itu, kami berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara melihat penyerobotan yang dilakukan para terduga pelaku itu. 

“Karena saya selaku putra daerah merasa ditipu atas perjanjian pada tahun 2014 untuk membangun smelter di Halmahera Timur. Padahal smelter tersebut telah berhasil dibuat serta mengurus seluruh AMDAL hingga disahkan oleh pemerintah. Selaku putra daerah, saya telah ditipu. Intinya, kami berharap aparat penegak hukum dan pemerintah agar dapat melihat serta memproses Bob Brata dan kawan-kawan," tandasya.(hm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini