BPKAD Malut Siap Bayar Utang Pihak Ketiga

Sebarkan:
Ahmad Purbaya 

SOFIFI, PotretMalut - Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan akan menyelesaikan pembayaran utang pihak ketiga, hanya saja masih menunggu hasil persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR)  

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya, kepada wartawan, Kamis (16/2/2023) mengatakan, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mamasukan nilai utang langsung di reviw oleh inspektorat dan hasilnya sudah diserahkan ke DPRD untuk disetujui.

“ Dokumen review sudah diserhakan ke DPRD untuk diminta persetujuan”

Menurutnya, setelah DPRD setuju jumlah utang tersebut, pemerintah akan mengeluarkan surat keputusan gubernur terkait penetapan utang pihak ketiga yang akan dibayarkan.  

 “ Sebelum SK gubernur diterbitkan, harus ada persetujuan dari DPRD terkait pembayaran hutang mendahului APBD Perubahan” pungkasnya.

Mantan kepala Inspektorat ini mengatakan, setelah ditetapkan SK Gubernur, BPKAD akan membayar setelah DPA-nya dicetak dan itu paling cepat akhir Februari atau paling lambat akhir Maret untuk dibayarkan.

“ Mudah-mudahan proses ini berjalan bagus, Insa Allah akhir Februari atau awal Maret sudah dilakukan pembayaran utang." tandasnya. (red) 


 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini