Perda Nomor 04, Alternatif Tertib Menggunakan Jalan

Sebarkan:
Afrijal Idrus


Oleh : Afrijal Idrus

Penutupan jalan yang sering terjadi di Kota Ternate tanpa izin telah menlanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 3 menjelaskan, setiap orang atau badan dilarang menutup jalan, kecuali atas izin pejabat yang berwenang. Pelanggaran terhadap pasal 3 Perda No 4 tahun 2014 harus segera diantisipasi oleh Pemerintah. Jika tidak, maka akan berimbas pada permasalahan kelancaran maupun keselamatan berlalu lintas.

Pemerintah Kota Ternate melalui Kelurahan, Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Ternate harus mengambil tindakan dengan melihat izin jika ada masyarakat yang melakukan penutupan jalan. Sejauh ini, banyak tindakan menutup jalan tanpa izin yang telah meresahkan masyarakat pengguna jalan.

Biasanya, penutupan jalan dilakukan ketika masyarakat melakukan acara atau kegiatan Pernikahan, Sunatan, Wisuda, maupun hajatan lain. Penutupan jalan tanpa izin bahkan sering terjadi pada pesta ronggeng. Padahal, dalam pasal 17 Perda Nomor 04 Tahun 2014 tentang tertib hiburan dijelaskan, ketika Masyarakat ingin melakukan acara pesta dan memakai jalan harus mempunyai Izin dari Dishub, Satpol PP dan Kasat Lantas Polres ternate.

Pemerintah Kota Ternate harus lebih tegas dalam melihat permaslahan penutupan Jalan, dengan melakukan sosialisasi Perda, juga mengarahkan petugas untuk melakukan penertiban. Jika tidak dilakukan upaya-upaya sebagimana yang disebutkan, maka Perda hanya akan menjadi aturan baku tanpa implementasi dan memperlihatkan kelemahan pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan.

Jika sosialisai Perda dilakukan secara massif, maka masyarakat akan memahami kalau penutupan jalan tidak bisa dilakukan hanya dengan izin secara lisan dari pihak Kelurahan, melainkan oleh pejabat berwenang sebagaimana ketentuan Perda. Dinas Perhubungan juga Satuan Lalu Lintas Polres dapat mengetahui titik mana yang ditutup dan dapat dilakukan upaya pengalihan lalu lintas.

Sejauh ini, penutupan jalan yang dilakukan tanpa izin telah merasahkan masyarakat karena mengganggu aktivitas pengguna jalan. Diantara akibat penutupan jalan yang sering terlihat diantaranya adalah kemacetan yang bisa berujung pada kecelakaan dan kebingungan para pengendara dalam mencari jalur alternatif. Hal ini tentu berujung pada kerugian, terutama kerugian waktu yang dialami oleh pengguna jalan. 

“mari kita sama-sama menjaga tertib berlalu lintas di bumi Moloku Kie Raha ”

(Tulisan ini hasil ringkasan penelitian skripsi penulis di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ternate)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini