Ahmad Purbaya |
SOFIFI, PotretMalut – Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini intens menyelesaikan pembayaran utang pihak ketiga. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya
Menurut Purbaya, pembayaran utang pihak ketiga yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut sudah mencapai 50 persen dari jumlah utang senilai Rp 158 miliar.
" Setiap utang pihak ketiga yang sudah dibuat laporanya segera dimasukan untuk di dibayarkan."katanya Selasa (30/5/2023)
Purbaya bilang, Sistem pembayaran utang itu jug diliaht dari dari hasil laporan keuangan yang sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tanggal 9 tahun 2022 lalu.
" Jadi LHP bisa keluar baru kita bisa lihat posisi utang sebenarnya. Kalau sebenarnya utang pihak ketiga nggak terlalu besar. Yang besar itukan hanya SMI senilai Rp 132 miliar yang jatuh tempo di hari ini, ditambah dengan utang DBH kabupaten/kota yang saat ini lagi dicicil juga." ungkapnya.
Dengan demikian kata dia, sudah tentunya utang pihak ketiga sudah terbayarkan sebagaian dari kisaran empat ratusan juta.
"Untuk SMI kemarin sudah dilakukan pembayaran utang pokok dan bunga senilai Rp 25 miliar. Yang penting kita bisa atur manajemen kas. Dan ini saya sudah sampaikan ke Sekda bagaimana caranya optimalisasi pendapatan itu yang penting. Intinya keuangan tetap siap kalau duit tersedia"tuturnya. (red)