Sekprov: Pengelolaan SIPD Harus Lebih Responsif Inovatif dan Akuntabel

Sebarkan:
Samsuddin A. Kadir: Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara 

TERNATE, PotretMalut - Penggunaan aplikasi berbasis digitalisasi telah menjadi sebuah sarana utama untuk memudahkan pekerjaan. Namun demikian pada setiap produk digital berupa aplikasi, masih banyak yang harus dipelajari, dikaji, dibenahi dan disesuaikan. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis pengelolaan SPID Malut tahun 2023 yang diselenggarakan oleh BPKAD Provinsi, bertempat di Hotel Sahid Bella, Sabtu (11/3/23). 

Menurutnya, penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, SIPD harus dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sehingga digunakan dengan baik di lingkup pemerintah daerah. 

"Fungsi  SIPD untuk pemerintah pusat dan daerah adalah penyatuan referensi nasional, proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik, evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum melalui sistem elektonik, data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah, " ujarnya.

Samsuddin juga berharap kepada semua peserta yang mengikuti bimtek pada hari ini agar mencermati sistem aplikasi SIPD yang telah kerjakan demi kelancaran pelaksanaan tugas.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, BPKAD dan Bappeda kabupaten/kota, pimpinan OPD lingkup Malut dan para peserta Bimtek. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini