Ahmad Purbaya |
TERNATE, PotretMalut - Tunggakan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada SMA dan SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut sudah mulai dibayarkan.
Hal ini Disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Purbaya mengatakan, tunggakan gaji PPPK sudah dibayar. Namun pihaknya belum mendapatkan informasi dari Bagian Perbendaharaan terkait berapa bulan sudah yang dibayarkan. Sebab tunggakan gaji PPPK dihitung sejak tahun 2022 dan sampai sekarang sudah masuk 7 bulan.
"Saya belum mendapatkan informasi dari Bagian Perbendaharaan terkait berapa bulan sudah yang dibayarkan karena tunggakan itu sejak tahun 2022.
Lanjutnya, pembayaran gaji guru PPPK ini harusnya menggunakan dana alokasi umum (DAU) Earmarking. Akan tetapi DAU Earmarking belum masuk, sehingga kami menggunakan DAU daerah.
Pembayaran gaji guru PPPK ini harusnya menggunakan DAU Earmarking namun belum masuk sehingga dibayar menggunakan DAU daerah, nanti DAU Earmarking masuk baru kita ganti, tandasnya. (red)