PSKD Harap PT. IWIP Bentuk TPS Khusus di Area Pertambangan

Sebarkan:
Muhammad Hasan Basri

TERNATE, PotretMalut - Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Demokrasi (PSKD) Muhammad Hasan Basri berharap PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) membentuk TPS khusus di area pertambangan sehingga karyawan dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024. 

Pembentukan TPS khusus, menurut Muhammad dalam rilis yang diterima Redaksi Media Brindo Grup (16/4), sebagai perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. 

“PT. IWIP hingga hari ini belum mengizinkan pembentukan TPS khusus di area pertambangan, dengan pertimbangan issue safety/kawasan perusahaan dengan rutinitas operasional yang padat,”kata Muhammad. 

Menurutnya, alasan PT. IWIP tidak berdasar sebab, pertama berdasarkan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara eksplisit menyatakan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Kedua, tidak diberikannya izin oleh PT. IWIP untuk pembentukan TPS khusus dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 498 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena atasan tidak memberikan kesempatan bagi pekerja/karyawan untuk memberikan hak suaranya pada pemungutan suara. 

Ketiga, tindakan itu secara konstitusional bertentangan dengan UUD 1945, karena pemilu merupakan hajatan negara yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. 

Alumni Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu dengan tegas menyatakan polemik PT. IWIP harus segera diselesaikan sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Juni 2023. 

“Bahwa hal yang paling substantif dalam pemilu adalah hak warga negara untuk memilih sehingga itu tidak boleh dihilangkan. Perlu keterlibatan Pemerintah Daerah, penyelenggara pemilu, dan PT. IWIP untuk berkoordinasi agar para pekerja di PT. IWIP juga dapat menggunakan hak konstitusional pada pemilu tahun 2024 nanti,”sarannya. (mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini