MES Pusat dan Malut Lakukan Pelatihan Pendampingan Produk Halal pada UMKM

Sebarkan:
MES Syariah Malut saat melakukan pelatihan pendampingan produk lokal yang diselenggarakan di Red Resto 

TERNATE, PotretMalut - Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat dan Wilayah Maluku Utara melakukan pelatihan pedampingan produk halal.

Pelatihan diselenggarakan pada, Kamis, 11 Mei 2023 pada pukul 14.00 sampai dengan selesai. Acara bertempat di Red Resto Jl A. Mononutu.

Peserta yang mengikuti pelatihan berjumlah 20 pemilik usaha yang berkategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Usaha bergerak pada bidang kuliner seperti makanan cemilan khas Ternate. 

Pihak yang melatih wajib memiliki sertfikat sebagai Pendamping Produk Halal (PPH). Mereka yang telah bersertifikat yang memberikan pendampingan adalah Roudotul Firdaus, Iqbal M. Aris Ali, dan Muhlis Malaka.

Roudotul saat memulai pendampingan, menjelaskan sertifikasi produk halal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 pasal 140 menerangkan, tahapan kewajiban bersertifikat halal yang dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan batas waktu 17 Oktober 2024. Ini berlaku khusus untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. 

Menurutnya, sertifikasi produk halal yang diselenggarakan MES merupakan sertifikat halal dengan pernyataan UMK (self declare) yang disubsidi pemerintah alias gratis. Namun, memiliki kriteria. Menurutnya, “kriteria secara umum adalah: 1. Produk tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah pasti halal, 2. Proses produksi sudah pasti halal dan pengolahannya sederhana, 3. Memiliki nomor induk berusaha (NIB), 4. Produk yang dihasilkan berupa barang bukan jasa atau usaha restoran, kantin, dan kedai/rumah makan, 5. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya, 6. Menggunakan peralatan produksi yang sederhana seperti lazimnya usaha rumahan.

Pelatihan tersebut menemukan ada tiga pelaku usaha yang belum memiliki NIB dan satu belum mempunya NPWP. Karena itu menjadi syarat maka akan dibantu untuk membuatnya. 

Sementara Iqbal M Aris Ali mengatakan  pendamping menargetkan setiap pelaku usaha akan menerima sertifikat halal maksimal dua bulan.

Lanjut dia, tujuan diselenggarakan Pendampingan Produk Halal adalah mendukung program pemerintah untuk percepatan sertifikat produk halal bagi UMK dan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas produksi pelaku usaha halal dengan memperkuat pasokan rantai nilai halal secara terintegrasi. (red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini