Surat KSN kepada gubernur Malut untuk mengembalikan tiga pejabat |
TERNATE, PotretMalut - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memerintahkan Gubernur Provinsi Maluku Utara, K.H Abdul Gani Kasuba agar segera mengembalikan tiga pejabat yang di mutasi.
Pasalnya, KSN menemukan pelanggaran dalam mutasi 25 pejabat yang dilakukan sebelumnya oleh gubernur Malut.
Tiga nama yang dikembalikan ke jabatan semula itu diantaranya Muhammad Miftah Baay sebagai Kepala Pengembangan SDM, Idrus Assagaf sebagai Kepala BKD, dan Hasbi Pora sebagai Kaban Kesbangpol.
Selain itu, KASN juga menemukan dugaan pelanggaran dalam mutasi Salmin dari Kelapa Bappeda ke Kepala Dinas Perbuhungan. Menurut KASN, pemindahan Salmin dilakukan tanpa melalui rekomendasi.
Rekomendasi nomor: B-1678/JP.01/05/2023 ini tidak ditindaklanjuti oleh gubernur. Temuan ini termuat falam surat KASN Nomor: B-2018/JP.00.01/05/2023 tentang Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Surat tertanggal 31 Mei 2023 ini menindaklanjuti surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 800/JPTP/13/IV/2023 tertanggal 19 Mei 2023 perihal Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (tim)