LSM Kecam Pimpinan Parpol yang Diduga Intervensi Keputusan BK

Sebarkan:
Ajis Abubakar

TERNATE, PotretMalut - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada kasus salah satu oknum anggota DPRD, RL.

Rencana sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin, (3/7/2023).

Ketua Devisi komunikasi Publik LSM Mitra Publik Provinsi Maluku Utara, Ajis Abubakar mengatakan,  kasus RL adalah masalah serius dan telah mencoreng marwah DPRD Kota Ternate sehingga kami minta kepada pimpinan Parpol Agar jangan mengingintervensi BK dalam pengambilan keputusan.

"DPRD dan Parpol adalah dua lembaga yang  berbeda biarkan BK mengambil langkah secara independen berdasarkan dengan peraturan dan tata beracara Di BK, jangan di intervensi, apalagi sampai mengarah pada keputusan BK untuk menyelamatkan oknum tersebut, " ucap Ajis.

Lanjutnya, Sebagai Badan Kehormatan DPR D Kota Ternate (BK) harus mampu memberikan citra yang baik dan pendidikan politik kepada publik bukan mendengarkan kepentingan elit yang tidak mengutamakan norma hukum.

"Publik diharapkan tidak lagi memberikan kepercayaan politik kepada kelompok elit politik yang sengaja mencemarkan marwah DPRD Kota Ternate, " tandasnya.(red)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini