Samsuddin A. Kadir |
SOFIFI, PotretMalut - Gubernur Maluku Utara, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, secara resmi membuka kegiatan Expo Aktualisasi Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2023 BPSDM Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Nuku, Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (25/09).
Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, pameran ini merupakan wadah berbagi informasi dan bagian dari capaian para peserta yang telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). Melalui pelatihan itu, para peserta berhasil menciptakan inovasi bagi satuan kerjanya masing-masing.
“Inovasi yang digagas para peserta perlu diketahui oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat luas. Dengan begitu, mereka dapat terinspirasi untuk berinovasi memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah” ujarnya.
Menurutnya, pengembangan kompetensi kepemimpinan ini penting dilakukan untuk membentuk karakter pemimpin yang berorientasi publik, agar mampu menginisiasi serta mengelola perubahan sehingga diharapkan tidak hanya perubahan pada aspek kognisi, namun aspek afeksi dan kepemimpinan.
Sekda bilang, gubernur Malut telah berpesan agar seluruh peserta menjadi inovator. Tak hanya itu, peserta juga harus menjadi agent of change dalam masyarakat untuk mau menjadi inovator terhadap berbagai kebutuhan di lingkungan sekitar.
“Hasil inovasi merupakan bentuk kebaharuan oleh peserta yang dapat digunakan dalam mencapai pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan mudah sehingga dapat mendukung eksistensi pemerintah, ” pungkasnya.
Lanjutnya, salah satu peserta expo, adalah Kepala Bagian Protokoler Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara Nasrin A. Djabar, SP., Reformer Pendidikan Kepemimpinan Adminsitrator (PKA) NDH 19 pencetus rencana proyek perubahan (RPP) BaKUDaSI atau Akronim dari Berkolaborasi Kerja Untuk Agenda Dalam Sistem Informasi.
Perlu diketahui Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) adalah pelatihan struktural Kepemimpinan Administrator sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai managemen PNS yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi manajerial Jabatan Administrator. (red)