KAI Malut Dipercayakan Jadi Pendamping Hukum IAI Malut

Sebarkan:
Pengurus KAI dan IAI Malut Usai Penandatanganan MoU

TERNATE, PotretMalut - Pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia Maluku Utara (KAI Malut) berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Malut.

Kepercayaan melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua IAI Malut dan Sekretaris KAI Malut itu agar IAI Malut mendapat pendampingan hukum.

MoU tersebut ditandatangani usai Launching Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 04 tahun 2023 tentang Lisensi Arsitek di Red Corner Cafe Ternate pada 07 Oktober kemarin.

Ketua DPD KAI Malut Darwis Mohd Said mengatakan, MoU itu adalah bentuk kepercayaan IAI Malut kepada KAI Malut untuk memberikan pendapat atau pendampingan hukum secara langsung maupun tidak langsung kepada IAI Malut.

"Dari sekian banyak organisasi Advokat yang ada, pengurus IAI Malut memilih KAI sebagai mitra dalam memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum secara langsung maupun tidak langsung jika nantinya teman-teman arsitek terkendala masalah hukum," ungkapnya, Senin, (09/10/2023).

Darwis menyebutkan, tujuan MoU tersebut berkaitan dengan sinergi secara personal maupun kelembagaan agar ada tindakan lebih lanjut.

"Ini sebagai landasan agar ada tindak lanjut secara personal maupun kelembagaan untuk melakukan hal-hal yang telah disepakati,"jelasnya.

Darwis berharap, kerjasama tersebut berdampak positif terutama memberikan pemahaman hukum kepada para Arsitek dalam menjalankan profesi.

"Semoga berdampak positif bagi teman-teman arsitek dalam menjalankan profesinya, tentu berdasar amanat UU No 6 tahun 2017 tentang Arsitek dan peraturan turunannya termasuk peraturan gubernur nomor 4 tahun 2023,"harapnya.

Ia juga mengucapkan selamat kepada pengurus IAI Malut, terutama kepada yang sudah berlisensi.

"Kami ucapkan selamat kepada teman-teman arsitek Malut yg sudah memiliki lisensi sebagaimana Pergub Malut yang baru di launching,"pungkasnya. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini