Darwin M Omente, Bersama Kuasa Hukum Dari YLBH Malut (doc. Papa Da) |
TERNATE, PotretMalut – Penggeledahan yang dilakukan oleh empat anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara di salah satu rumah warga di RT 9 RW 2, Kelurahan Tanah Tinggi Kota Ternate dinilai inprosedural (cacat prosedur).
Mengalami penggeledahan yang dianggap tak berdasar itu, Darwin M Omente, Haerani M. Mente, dan Aqila Syahrina sebagai pemilik rumah yang digeledah, mengadukan Firman dan ketiga temannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (BID PROPAM) Polda Malut dan memberi kuasa hukum kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Hairun Rizal, salah seorang kuasa hukum pengadu mengatakan, penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 20 November 2023 sekira pukul 19.56 WIT di kediaman orang tua kliennya, tidak bersesuaian dengan pasal 33 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidik dari Ditresnarkoba Polda Malut yang melakukan penggeledahan di rumah klien kami tidak disertai dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat,” ungkap Hairun, Rabu, (22/11/2023) malam.
Selain itu, Hairun menjelaskan, berdasarkan informasi kliennya, pada hari itu tim dari Ditresnarkoba langsung menyerobot masuk kedalam rumah dan meminta dua orang dari kliennya untuk diam, dan seolah-olah tim penyidik memperoleh narkoba jenis ganja dari salah satu kamar di rumah tersebut.
"Bahkan mereka datang secara tiba-tiba lalu masuk ke dalam kamar kemudian mereka keluar dari kamar seolah-olah mereka telah menemukan barang bukti dengan jumlah sekitar 296 sachet jenis ganja. Tindakan tersebut menurut kami cacat prosedur dan menabrak KUHAP," jelasnya.
Hairun menyebutkan yang dicari pada saat itu adalah orang yang bernama Faujan, yang mereka duga tinggal di rumah orang tua kliennya.
Padahal sudah kurang lebih empat hari, saudara Faujan tidak lagi datang ke rumah klien kami sebagaimana informasi yang disampaikan oleh klien kami.
Bahkan, sebut Hairun, mereka Juga tidak libatkan dua orang saksi yang berada didalam rumah untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut.
"Dua orang yang juga klien kami saat itu berada didalam rumah, tetapi mereka tidak dilibatkan untuk penggeledahan didalam kamar," ujarnya.
Bersamaan, Mirjan Marsaoly yang juga kuasa hukum pengadu mengatakan, tim hukum pengadu juga sangat mendukung pemberantasan narkotika di Malut.
"Namun kami melihat kekeliruan yang dilakukan beberapa oknum penyidik dari Sat Narkoba Polda Malut terkait penggeledahan yang jelas-jelas diatur di dalam KUHAP," ungkapnya.
"Penggeledahan harus mendapat surat izin dari pengadilan setempat, harus disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. jelasnya ada pada pasal 33 KUHAP," sebut Mirjan.
Mirjan menambahkan, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Malut membuat kliennya merasa resah, dan terganggu secara psikologis karena saat kejadian ada juga anak dibawah umur.
"Kami berharap, laporan yang telah kami masukkan ke Polda Malut menjadi atensi Kapolda, Propam dan Irwasda sehingga oknum anggota yang bersangkutan dapat ditindak secara tegas," harapnya.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan menyurati Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sehingga bisa menjadi evaluasi," pungkasnya. (Mail/red)