Diduga Kesalahan BAPPEDA, Kemendagri Tolak APBD-P Prov Malut

Sebarkan:

Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah 

TERNATE, PotretMalut - Rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2023, terancam di tolak Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut tertuang dalam surat Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev, nomor : 900. 1. 1 .4/18470/Kedua, yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara u.p Sekretaris Daerah perihal penjelasan terkait Evaluasi Ranperda Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Surat tertanggal 23 November 2023 itu, merupakan balasan atas surat Sekda Malut nomor : 900. 1 . 1/3218/SETDA terkait Penyampaian Ranperda Perubahan APBD dan Pergub APBD TA 2023.

Dalam surat Dirjen Bina Keuangan Daerah menyebutkan, provinsi Malut tidak menyampaikan rancangan Perkada tentang perubahan RKPD kepada Menteri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan kepada Gubernur melalui Kepala BAPEDDA untuk difasilitasi.

Sementara, dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 314 ayat 1 disebutkan, rancangan Perda provinsi tentang APBD paling lama tiga hari harus disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan Gubernur.

Berikut kami kutip poin C surat Dirjen Bina Keuangan Daerah. “Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, terhadap Ranperda Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranpergub Maluku Utara tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tidak dapat dilakukan proses evaluasi, mengingat :

1. Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang RKPD Perubahan Provinsi Maluku Utara Tahun 2023 tidak melalui fasilitasi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah;

2. Rancangan Perda Provinsi tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada Menteri melampaui 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur;

3. Proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara terekam (catatan aktivitas) sampai dengan tanggal 20 November 2023.”

Pada poin selanjutnya, Pemprov Malut diminta mengambil langkah-langkah strategis untuk mendanai keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak.

Meskipun surat tersebut hanya sebagai bahan pertimbangan bukan menjadi pendapat hukum, namun Perubahan APBD Malut terancam gagal.

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Malut, Muhammad Samrin S. Adam, tidak merespon ketika dikonfirmasi via whatsapp mengenai surat Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah hingga berita ini ditayangkan. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini