Hibah Kesra Bermasalah, Praktisi Hukum Desak Polda dan Kejati Lakukan Proses Hukum

Sebarkan:

 

Roslan, Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Malut (doc. Pribadi)

TERNATE, PotretMalut - Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Maluku Utara harus melakukan proses hukum terkait dugaan dana hibah bermasalah Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Utara 

Hal ini disampaikan Roslan, Praktisi Hukum Maluku Utara, Sabtu, (04/10/2023).

Roslan menyebutkan, pendapat itu disampaikan karena sudah ada temuan dari Pansus DPRD Provinsi maupun hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangaan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

"Tidak ada alasan bagi Kejati dan Polda Malut untuk tidak melakukan penyelidikan, hal ini penting agar publik tidak menaru curiga,"ungkapnya.

Roslan menegaskan, proses penyelidikan harus dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait yang ada hubungannya dengan temuan itu.

"Ini penting dilakukan agar diketahui sejauh mana penyaluran hibah yg dimaksud, apakah telah sesuai peruntukan dan telah tepat sasaran atau justru tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu,"terangnya.

Ia menyebutkan, temuan oleh DPRD dan BPK menjadi pintu masuk APH melakukan proses penegakan hukum, agar siapapun yang terlibat diproses hukum sehingga mendapat efek jera.

temuan awal ini adalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum agar siapapun yang terlibat dapat diproses hukum dan dimintai pertanggung jawaban sehingga mendapat efek jera.

"Penegakan hukum khususnya dugaan tindak pidana korupsi penting dilakukan, sehingga masyarakat menilai kerja profesional dari APH,"pungkasnya. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini