Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD-Setmar) saat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara |
Dugaan mafia proyek tersebut ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dengan nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 9 Mei tahun 2022.
Kordinator aksi, Fikram Sabar dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Senin (27/11/23) mengatakan, berdasarkan data yang dikantongi, ada beberapa pengadaan alat produktif yakni empat unit mesin pengupas pala, dua unit mesin pengering pala, dan tiga unit mixer serta 1 unit mixer baglog tidak disalurkan kepada penerima barang.
"berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan dan konfiirmasi kepada penerima barang bahwa barang tersebut tidak disalurkan kepada penerima barang, " ungkapnya.
Bahkan menurut Fikram, ada dugaan kekurangan volume belanja pemeliharaan pada dua kelompok tani oleh Dinas Kehutanan Provinsi Malut. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Olehnya itu Kejati dan Polda sudah saatnya memanggil Kadis Kehutanan, M Sukur Lilla, untuk dimintai keterangan atas belanja fiktif dalam proyek ekonomi Produktif tahun 2021 sebesar Rp. 4 Miliar lebih. (Tim)