Penegak Hukum Diminta Telusuri Dugaan Pungli di Dinas PUPR Kota Ternate

Sebarkan:
Aliansi Peduli Pembangunan Provinsi Maluku Utara saat menggelar aksi di depan Kantor Walikota Ternate 

TERNATE, PotretMalut – Penegak Hukum Provinsi Maluku Utara didesak  segera menelusuri dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate.

Desakan ini disampaikan Aliansi Peduli Pembangunan Provinsi Maluku Utara saat menggelar demonstrasi di Kantor Walikota Ternate, Rabu 29 November 2023.

Kordinator Aksi, Ajis Abubakar mengatakan, dugaan Oknum kepala bidang dan sejumlah pegawai di PUPR Kota Ternate diduga meminta uang pelicin kepada kontraktor saat mengurus surat perintah membayar (SPM).

Dugaan pungli ini terungkap setelah salah satu kontraktor memberikan laporan bahwa para oknum meminta sejumlah uang kepada kontraktor agar pengurusan SPM bisa dipercepat.

"Dugaan pungli di internal PUPR Kota Ternate ini sangat merugikan pihak rekanan dan berdampak pada kualitas pekerjaan, " ujarnya.

Menurut Ajis, tindak pidana korupsi erat kaitannya dengan kejahatan pungutan liar, seperti yang terdapat dalam rumusan pasal 415 penggelapan dalam KUHP diadopsi oleh UU No.31 tahun 1999 yang selanjutnya diperbaiki oleh UU No. 20 tahun 2001 yang dimuat di dalam pasal 8.

Untuk itu kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pembangunan meminta kepada Penegak hukum untuk  memangil Kepala Dinas PUPR dan semua oknum yang terlibat dalam Pungli.

Mendesak Walikota mencopot Kadis PUPR Kota Ternate karena dinilai tidak mampu mengurus Dinas PUPR sehingga terjadi Pungli yang dilakukan oleh Stafnya sendiri.

Mendesak oknum PPK dan sejumlah Pegawai yang telibat dalam Pungli tersebut agar dapat mempertangujawabkan secara hukum.(tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini