MUI dan Pemkot Tak Ikut Fatwa, HMI Cabang Ternate Akan Boikot Produk Israel

Sebarkan:
Ramdani Bader (doc. Pribadi)

TERNATE, PotretMalut - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa yang telah ditetapkan pada 08/11 tersebut tidak dihiraukan MUI Kota Ternate dan Pemkot Ternate.

Hal tersebut disampaikan Ramdani Bader, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (Kabid PTKP) HMI Cabang Ternate.

Pasalnya, pada tanggal 15 November kemarin, telah dibuka cabang McDonald's di Kota Ternate, yang mestinya dibatasi aktivitasnya berdasarkan fatwa dimaksud.

Pria yang akrab disapa Dany ini menuturkan, Pemkot seharusnya mengantisipasi dan membatasi aktivitas McDonald's.

"Ada apa sehingga McDonald's dibiarkan aktivitasnya, padahal McDonald's terafiliasi dalam produk Israel,"ungkapnya, Minggu, (19/11/2023).

Dany menjelaskan, ketegangan yang terjadi di Palestina harus menjadi tolak ukur bagi negara-negara muslim untuk bersikap.

"Kami menduga, MUI Kota Ternate dan Pemkot Ternate telah berkompromi untuk mengiyakan McDonald's beraktivitas,"ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan fatwa MUI pusat, HMI Cabang Ternate akan mengorganisir seluruh elemen yang berbasis Islam untuk memboikot aktivitas McDonald's dan beberapa produk yang terafiliasi dengan Israel.

"Kami juga akan menduduki Kantor Walikota Ternate dan MUI Kota Ternate, jika tidak ada upaya lanjutan yang dilakukan,"tegasnya. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini