Pemprov Malut Bakal Buat Regulasi Pelestarian Bahasa Daerah

Sebarkan:
Penutupan FTBI Malut 2023 (doc. Ham)

TERNATE, PotretMalut - Pemerintah Provinsi Maluku Utara bakal membuat regulasi tentang pelestarian dan pelindungan bahasa daerah di Malut.

Regulasi yang nantinya dibuat untuk mendorong pelestarian bahasa daerah di Provinsi Malut.

Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin A. Kadir saat menutup kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) di Ballrom Sahid Bella Hotel Ternate, Sabtu, (18/11/2023) malam.

Syamsudin mengatakan, bahasa daerah di Maluku Utara bervariasi dan berbeda-beda. Karena itu, regulasi pelestarian bahasa daerah menjadi langkah strategis yang perlu dilakukan oleh Pemda kabupaten/kota.

"Kita akan membuat Perda sebagai bagian dari penjabaran peraturan negara, didalamnya termasuk penyelamatan bahasa daerah akan kita atur,"ungkapnya.

Menurutnya, pelestarian bahasa daerah bukan sekadar tugas Pemerintah, harus ada kolaborasi oleh semua pihak termasuk masyarakat.

"Jika Bahasa daerah tidak punya tempat, maka akan hilang begitu saja. Karena itu, Pemda berusaha memberikan tempat terhadap bahasa daerah seperti di Sekolah, Kampung, maupun rumah di masing-masing daerah,"ujarnya.

Saya berharap seluruh masyarakat Malut berusaha memaksimalkan bahasanya masing-masing, agar budaya daerah termasuk bahasa-bahasa asli Malut tidak hilang. 

"Bahasa daerah harus terlindungi, terkonservasi, dan terlestarikan agar lebih kuat dan tidak punah,"pungkasnya. (Ham/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini