Soroti Kasus FA, Kejati Didesak Proaktif Lakukan Penegakan Hukum

Sebarkan:
Roslan, Sekretaris DPD KAI Malut (doc. Pribadi)

TERNATE, PotretMalut - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus didesak terkait monopoli proyek di Halmahera Selatan yang menyeret FA.

Sebelumnya, aksi demontrasi dilakukan Forum Pemerhati Jasa Konstruksi Maluku Utara (FPJK Malut). Kali ini, desakan datang dari praktisi hukum.

Betapa tidak, FA diduga menangani empat proyek sekaligus dengan nama perusahaan yang berbeda. Belum lagi, proyek yang telah dicairkan 100% itu, progres pengerjaan baru mencapai 50%.

Diantara proyek yang ditangani yaitu, normalisasi sungai di Desa Sawadai, normalisasi penguatan tebing di Desa Tuwokona, juga pembangunan talud penahan ombak di Desa Posi-posi dan Gumira. 

Selain monopoli proyek, FA diduga melakukan pengrusakan kawasan taman mangrove untuk kepentingan usaha galangan kapal yang berujung penyuapan kepada beberapa pihak.

Roslan, Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malut menyebutkan, monopoli proyek yang dilakukan FA harus disikapi serius.

"Kejati Malut harus menyikapi serius monopoli proyek yang menyeret FA, monopoli ini merupakan salah satu indikasi terjadinya dugaan korupsi,"ungkapnya, Kamis, (16/11/2023).

Roslan mendesak Kejati untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata).

"Kejati harus memanggil pihak-pihak terkait agar dapat diketahui apakah peristiwa hukum ini mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum atau tidak,"terangnya.

Menurut Roslan, Kejaksaan merupakan instrumen terpenting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami berharap bapak Kajati memberikan instruksi agar jajarannya lebih proaktif dalam melakukan proses penegakan hukum,"ujarnya.

Roslan menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi merupakan delik biasa sehingga siapapun dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.

"Dugaan monopoli ini harus disikapi serius oleh pihak Kejaksaan Tinggi Malut,"pungkasnya. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini