Ilustrasi |
TERNATE, PotretMalut – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kekurangan volume pada proyek pembangunan jalan ruas Matuting - Ranga Ranga - Gane Luar, sebesar Rp 1.964.009,58,
Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 sebesar Rp 24.117.800.000,00 itu, waktu pelaksanaan pekerjaannya selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 9 juni sampai 5 Desember 2022.
Dalam pelaksanaannya, proyek yang dikerjakan PT LHR dengan kontrak Nomor 600.620/SP/DPUPRMU/APBD/PPK-BM.I/FSK.01/2022 tanggal 9 Juni 2022 ini, mengalami dua kali perubahan dengan Addendum terakhir Nomor 600.620/ADD-02/SP/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM/FSK.01/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang perpanjangan waktu sampai dengan 31 Desember 2022 dengan nilai kontrak tetap sebesar Rp 24.117.800.000,00.
Sementara, realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut mencapai 52% dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 09052/SP2D-LSPAD/BPKAD/IV/2022 tanggal 24 November 2022.
Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterima berdasarkan PHO Nomor 600.620/BAST-PHO/DPUPRMU/APBD/PPK-BM/FSK.01/2022 tanggal 22 Desember 2022.
Meski begitu, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.964.009,58, karena terdapat ketidaksesuaian volume pada beberapa item pekerjaan berdasarkan perjanjian didalam kontrak.
Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas laporan keuangan pemerintah daerah Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 19 telah menemukan dokumen uji petik atas fisik pekerjaan pada tanggal 21 Februari 2023.
Ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. (tim/red)