Bunda Pustaka SD Negeri Borong Makassar Resmi Memiliki HaKI

Sebarkan:
Bunda Pustaka SD Negeri Borong Makassar

MAKASSAR, PotretMalut - "Alhamdulillah, Bunda Pustaka resmi memiliki HaKI dari Kemenkumham RI. Jadi, Bunda Pustaka tidak dapat ditiru atau diambil alih oleh pihak dan instansi manapun," tulis Saparuddin Numa, S.I.P di WhatsApp group SRA SDN Borong, Minggu, 24 Desember 2023.

Kepala Perpustakaan Gerbang Ilmu SD Negeri Borong itu kemudian mengucapkan selamat kepada Dra Hj. Hendriati Sabir, M.Pd, inovator Bunda Pustaka, sekaligus sebagai pemilik HaKI. 

Supardin juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang terlibat dalam mendukung Inovasi Bunda Pustaka. Sehingga bisa terus eksis, sejak dibentuk tahun 2021. Saat ini, Ketua Bunda Pustaka, periode 2023-2025, adalah Mulyati Husain.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ini timbul dan lahir karena kemampuan manusia. 

Menurutnya, HaKI merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai perundang-undangan di bidang HaKI. 

Ada sejumlah undang-undang (UU) terkait HaKI. Yakni, antara lain, UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan UU Nomor 13 Tahun 2018 Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Lanjutnya, HaKI Bunda Pustaka dibuktikan melalui Surat Pencatatan Ciptaan yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nomor pencatatan HaKI Bunda Pustaka adalah 000570845.

Dalam surat itu disebutkan, pencipta adalah Dra Hj Hendriati Sabir, M.Pd. Tanggal dan tempat pertama kali diumumkan, yaitu di Makassar, 2 Maret 2022. Dengan begitu Bunda Pustaka sebagai inovasi yang semula dimaksudkan untuk upaya penguatan Gerakan Literasi Sekolah, kini memiliki legitimasi hukum. (*)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini