Desak Penegak Hukum Panggil Kadis PUPR dan Rizal Marsaoly

Sebarkan:
Koordinator Aksi (Korlap) Ajis Abubakar 

TERNATE, PotretMalut - Aliansi Pemuda Anti Korupsi terus mendesak Penegak hukum untuk memanggil sejumlah pejabat dan PPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Hal ini disampaikan Koordinator Aksi, Ajis Abubakar saat melakukan aksi demontrasi di depan kantor kejaksaan Tinggi, Rabu, (20/12/23)

Beberapa kasus yang belakangan ini menjadi santer adalah kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terjadi kepada salah satu rekanan pekerjaan proyek untuk pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) yang melibatkan pegawai dan PPK di dinas PUPR Kota Ternate.

Ada juga dugaan korupsi pekerjaan penunjang sarana prasarana aparat Korps Adhyaksa yang melekat pada Dinas PUPR Kota Ternate itu tidak sesuai dengan lokasi pekerjaan yang termuat dalam APBD.

Bahkan pemerintah rela menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan rumah dinas dan mes, namun tidak sesuai dengan lokasi pekerjaan yang termuat dalam APBD, " ujarnya.

Menurutnya, proyek ini dialokasikan dalam APBD 2023 dengan nilai pagu Rp. 6 miliar yang dikerjakan oleh CV. Empat Mawar Khuleyevo. Waktu pekerjaannya 180 kalender dan lokasinya di Kelurahan Kalumata, sementara pekerjaan tersebut baru mencapai 70%. 

Selain itu, Pemkot ternyata tidak hanya mengutamakan pembangunan Ruma Dinas dan mes pegawai kejaksaan, Tapi juga menggelontorkan anggaran Rp 3,3 miliar untuk pekerjaan pembangunan kantor pengelolaan rusunawa dan pagar rusunawa Kejaksaan.

Kemudian lanjut Ajis, dugaan kasus pembelian eks rumah dinas Gubernur Malut di Kelurahan Kalumpang Pisang. Pembelian aset milik pemerintah yang menelan APBD senilai Rp 2,8 miliar yang sampai saat ini masih jalan di tempat. 

Kasus beli eks rumah dinas gubernur merupakan perbuatan melawan hukum, termasuk tindak pidana korupsi. Sebab, Pemerintah Kota Ternate membeli tanah kepada Noke Yapen sebagai pihak yang kalah di pengadilan. 

Kekalahan Noke tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 191/K/pdt/2013. Sementara Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara tahun 2016. BPK menyebutkan tanah dan bangunan kediaman gubernur Malut adalah lahan pemerintah daerah Provinsi dan anehnya Noke menjualnya ke Pemkot Ternate dan dibayar oleh seorang kepala dinas saudara Rizal Marsaoly.

Untuk itu menyampaikan sikap tegas kami yakni mendesak Penegak hukum agar memanggil Kadis dan Oknum PPK dan sejumlah pegawai yang terlibat pada Pungli yang terjadi di Dinas PUPR Kota Ternate

Meminta  Walikota Mencopot Kadis PUPR Kota Ternate karena dinilai tidak mampu mengurus sehingga terjadi Pungutan liar yang di lakukan oleh Staf nya sendiri

Mendesak oknum PPK dan sejumlah Pegawai yang terlibat dalam Pungli  tersebut agar dapat mempertangujawabkan secara Hukum.

Mendesak Kejari Kota Ternate Membuka kembali kasus jual beli Eks Kediam Gubernur dan memangil saudara Rizal Rizal Marsaoly untuk di mintai keterangan serta menetapkannya sebagai tersangka. (Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini