PT NKA Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

Sebarkan:



M. Zaid Latawan (doc. Pribadi)

HALTIM, PotretMalut - PT Nusa Karya Arindo (NKA) yang beroperasi di Moronopo, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur (Haltim), diduga belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Dokumen yang merupakan rencana usaha pada lingkungan hidup sebagai rujukan pengambilan keputusan usaha ini, nampaknya tidak diperhatikan pihak NKA.

Pemuda Mabapura Kecamatan Kota Maba, M. Zaid Latawan mengatakan, NKA yang telah beroperasi kurang lebih 11 bulan, masih menggunakan Amdal milik PT Aneka Tambang (Antam).

"Alasan PT NKA menggunakan Amdal milik PT Antam adalah alasan tak rasional,  sebab NKA sudah memiliki KP dan IUP," ungkap Zaid, Kamis, (28/12/2023).

Pria yang akrab disapa Khabawy ini menjelaskan, jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka PT NKA wajib memiliki AMDAL.

"PP 22 tahun 2021 mewajibkan usaha yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan memiliki Persetujuan Lingkungan," ujarnya.

Dalam pasal 4 PP tersebut berbunyi, "Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL".

Khabawy menyebutkan, wilayah Haltim telah di kelilingi oleh pertambangan dan dampak lingkungan yang tejadi cukup parah.

"Masalah lingkungan kerap menghampiri, apalagi NKA beroperasi di pesisir pantai," sebutnya.

Wilayah konsesi pertambangan PT NKA di Halmahera Timur 

Diketahui, wilayah konsesi pertambangan NKA sesuai IUP No. 1105/1/IUP/PMDN/2022 mencakup 20.763 hektar.

Khabawy menegaskan, pihaknya akan mengkonsolidasi karang taruna se-Kecamatan Kota Maba dan elemen masyarakat untuk menghentikan sementara operasi PT NKA.

"Kami akan konsolidasi seluruh elemen masyarakat dan karang taruna untuk unjuk rasa menghentikan aktivitas NKA," tegasnya.

Eksternal NKA, Hanafi Wahab dan Kepala Dinas ESDM Malut, Aryanto Andili saat dikonfirmasi via Whatsapp tidak merespon hingga berita ini ditayangkan. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini