Ilustrasi |
SOFIFI, PotretMalut - Penyaluran anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Maluku Utara tahun 2022 ditemukan tidak tepat sasaran.
Hal ini terungkap melalui laporan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara Nomor . 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023.
Dalam laporan tersebut, termuat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 278.1/KPTS/MU/2022 tentang penetapan penerima hibah dan bantuan sosial dalam bentuk uang, barang dan Jasa kepada lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, Bantuan Sarana Ibadah dan Badan/Lembaga kelompok masyarakat bersifat sosial dan SKPD pemberi hibah dan bantuan sosial pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan SK gubernur Maluku Utara Nomor 400.4/KPTS/MU/2022.
Melalui pemeriksaan atas register SP2D SKPD, SK penetapan penerima hibah dan perubahannya, dan dokumen pertanggungjawaban belanja hibah, BPK menemukan ketidakwajaran pembayaran sebesar Rp. 9.620.051.078.00 yang diperuntukkan pembayaran hibah barang sebanyak 92 penerima yang tidak tercantum dalam SK Gubernur.
Selain itu, ditemukan anggaran Bantuan Sosial sebesar Rp 6.158.257.954,00 yang juga tidak sesuai peruntukannya.
Hasil pemeriksaan pada buku besar Bantuan Sosial diketahui terdapat realisasi Belanja Bantuan Sosial yang tidak sesuai peruntukan antara lain digunakan untuk dukungan event pariwisata, pembelian buku dan perabot perpustakaan, belanja hewan kurban dan beasiswa dosen. (Red)