Tambang Emas Ilegal Menggila di Kaputusan, Kades Diduga Terlibat dan Aparat Bungkam

Sebarkan:
Ilustrasi
HALSEL, PotretMalut - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang emas ilegal di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan, kian marak dan tak terkendali.

Ironisnya, meski berada di wilayah pusat kota dan berlangsung secara terbuka, praktik ini seolah tanpa ada tindakan tegas dari aparat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para penambang ilegal secara terang-terangan menggunakan alat berat, mesin dompeng, hingga alat penyedot material di sepanjang aliran sungai. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait ancaman bencana ekologis dan dampak sosial.

Lambannya respons dari aparat penegak hukum memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya pembiaran yang melibatkan oknum pejabat lokal.

Nama Kepala Desa Kaputusan, Milka Dadana, ikut terseret dalam pusaran isu ini. Ia diduga terlibat langsung dalam aktivitas PETI tersebut, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum sama sekali.

"Sudah lama berjalan, tapi tidak pernah benar-benar ditindak. Publik jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya," ungkap seorang sumber tepercaya yang enggan identitasnya dipublis.

Secara regulasi, aktivitas tambang emas rakyat tanpa izin ini menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Denda finansial maksimal mencapai Rp100 miliar.

Hingga saat ini, pihak Polres Halmahera Selatan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah penanganan di Desa Kaputusan maupun isu keterlibatan oknum Kades.

Penertiban segera sangat dibutuhkan demi menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Halmahera Selatan. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini