KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik Ketua DPD Gerindra Malut

Sebarkan:

Gedung KPK RI 

JAKARTA, PotretMalut - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek jalan dan jembatan yang menyeret Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba (AGK) yang telah ditetapkan tersangka bersama Enam orang lainnya.

Dalam perkembangannya, lembaga antirasua itu memeriksa Muhaimin Syarif di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (05/01/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Media Brindo Group (MBG) via Whatsapp menyebutkan, Muhaimin datang ke KPK sekira pukul 10 WIB dan sementara masih menjalani pemeriksaan.

"Datang jam 10 an lebih pagi ini, masih diperiksa hingga saat ini" ungkap Ali saat dikonfirmasi pukul 20:41 WIT.

Sebelumnya, kediaman Ketua DPD Gerindra Maluku Utara di Tangerang Selatan pun digeledah tim penyidik KPK pada Kamis 04 Januari 2024. 

Penggeladahan itu dibenarkan Ali Fikri. KPK diketahui menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik dan akan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan.

"Dokumen dan alat elektronik nantinya dapat menjelaskan perbuatan para tersangka," ujarnya.

Ia menambahkan, KPK juga menggeledah rumah salah satu tersangka dari pihak swasta, Stevi Thomas. Selain itu, salah satu kantor pihak swasta pun tak luput dari penggeledahan. 

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta, yaitu kediaman tersangka ST," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan AGK dan Enam orang lainnya sebagai tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan jual beli jabatan dan pengadaan barang jasa pada Rabu 20 Desember 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Gubernur Malut dalam jabatannya menentukan siapa saja pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek.

Alexander menyebut, proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp 500 miliar, bersumber dari APBN. Gubernur dua periode itu diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

"Bukti permulaan terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa nginap di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers.

Adapun, pimpinan OPD yang menjadi tersangka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA dan ajudan Abdul Gani inisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini