Ketua Bidang PPD HMI Cabang Ternate, Abdullah Karmadi |
TERNATE, PotretMalut - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ternate meminta Wali Kota Ternate mengevaluasi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2DR).
Pasalnya masih banyak hotel yang belum melaporkan diri kepada BP2DR, sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah Kota Ternate.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LHPK tahun 2021 dengan laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 02.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 09 Mei 2022.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ternate, Abdullah Karmadi mengatakan, sistem pungutan pajak hotel adalah penilaian sendiri (Self assessment). Sehingga memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri pajak terhutang.
Ia menyebutkan, jumlah piutang pajak hotel dan restoran yang nilainya fantastis itu, harus dimanfaatkan Pemkot untuk kepentingan pembangunan.
"Pajak hotel jumlah piutangnya Rp 2.133.281.172 sedangkan pajak restoran sebesar Rp 475.717.129," ungkap Ul saat dikonfirmasi via Whatsapp, Rabu (31/01/2024) malam.
Abdullah mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat beberapa perhotelan di Kota Ternate yang belum diketahui hasilnya pada tahun 2021.
Selain itu, Ia menyebutkan, terdapat 157 unit usaha rumah kost yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak dan belum diketahui nilai potensi pajaknya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut BPK telah merekomendasikan Wali Kota Ternate untuk menindaklanjuti. "Namun sampai sekarang kita belum mengetahui hasilnya," ujarnya.
"HMI Cabang Ternate meminta Wali Kota untuk segera mengevaluasi serta menindaklajuti LHPK tersebut," pungkasnya. (mg 2/red)