Dampak galian C di sungai dolik |
HALSEL, PotretMalut - Himpunan Pelajar Mahasiswa Dolik (HPMD), Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan menuntut Pemerintah Desa Dolik dan BPD terbuka terkait MOU dengan PT Hijrah Nusatama.
Pasalnya, masyarakat Desa Dolik belum mengalami dampak positif aktivitas PT HN selama kurang lebih 14 tahun, dan belum mengetahui pasti perjanjian kerja sama yang disepakati Pemdes dengan PT HN.
Diketahui, PT HN yang mengeruk pasir dan kerikil di sungai Dolik dinilai asal-asalan, tidak memperhatikan dampak lingkungan.
Selain itu, Ketua HPMD, Dhandi A Sulaiman mengatakan, PT HN yang menjadikan Desa Dolik sebagai lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) selama ini tidak memberikan dampak positif kepada masyarakat.
"Pengerukan material di area sungai dolik juga tidak sesuai petunjuk teknis pengambilan material," ungkap Dandi kepada Media Brindo Group (MBG), Jum'at, (26/01/2024).
Ia menyebutkan, aktivitas PT HN tidak membentuk sistem normalisasi, sehingga merusak kebun warga.
"Karena mengeruk sesuka hati, setiap hujan lebat terjadi pengikisan bibir sungai, air juga meluap merusak kebun warga," ujarnya.
Dhandi mengaku, masalah PT HN telah bermula sejak pengurusan izin karena tidak memiliki dokumen lengkap.
"ESDM Provinsi mengeluarkan izin galian C, padahal PT HN sama sekali tidak mengantongi dokumen teknis kelayakan tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan Sumber Daya Air (SDA) dari BWS. Kami menduga ini ada kaitan dengan Gubernur nonaktif, Abdul Gani Kasuba," sebutnya.
Dhandi menyebutkan, pihaknya akan membentuk tim dan melakukan investasi terkait pengerukan material yang tidak beraturan.
"Kami juga akan meminta APH untuk menelusuri ini. Kepada Kades dan BPD agar menyampaikan kepada perusahaan untuk menghentikan aktivitas," pungkasnya. (Tim/red)