Ilustrasi |
TERNATE, PotretMalut - Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga tahun 2024 tercatat masih memiliki utang senilai Rp 911.000.000.000.
Utang bernilai hampir Rp 1 triliun itu, terbagi dalam utang Dana Bagi Hasil (DBH), utang kepada pihak ketiga (SMI), belanja pegawai, serta utang barang dan jasa.
Berdasarkan hasil audit BPK Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023. Terhitung utang bawaan tahun 2021 sebesar Rp 180.893.645.039.64 dan penambahan utang di 2022 sebesar Rp 537.459.465.024.68.
Selain itu, utang pengadaan aset tetap di tahun 2021 sebesar Rp 87.215.497.809.36 dan penambahan Rp 95.599.095.170.24.
Sementara utang kewajiban jangka panjang pihak ketiga, PT SMI senilai Rp 200.000.000.000
Sejak 2021 hingga 2024 dengan total utang sebesar Rp 911 miliar itu, bisa dikatakan Pemprov Malut tidak memiliki itikad baik terkait penyelesaian utang. (Mail/red).